Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi atau tipikor dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, Senin (17/3/2025). Saksi Yulius Palulungan dari CV Cahaya Harapan mengakui pihaknya menandatangani kontrak pengadaan makan dan minum sebesar Rp10 miliar lebih. Namun, Yulius mengatakan sesuai pekerjaan pihaknya hanya menerima Rp560 juta.
“Anak saya kaget ketika tanda tangan kontrak melebihi pekerjaan. Tanda tangan kontrak Rp10 miliar lebih,” kata Yulius dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Jayapura, Papua.
Yulius merupakan perwakilan CV Cahaya Harapan yang mendapatkan kontrak pengadaan makanan dan minum di Sekretariat PB PON XX Papua 2021. Ia mengatakan CV Cahaya Harapan mendapatkan kontrak untuk pekerjaan makan dan minum dari November 2021 hingga Mei 2022.
Empat pejabat PON XX Papua 2021 duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX), Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi PON XX), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON), dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).
Pada 3 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempatnya telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia itu, yang menyebabkan kerugian negara Rp204,3 miliar.
JPU mendakwa keempatnya dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tindak Pidana Korupsi) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ditangani majelis hakim yang diketuai Derman Parlungguan Nababan SH MH dengan anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Lidia Awinero SH MH.
Selain saksi Yulius Palulungan, pada sidang Selasa (17/3/2025), JPU juga menghadirkan Suwarno, Gerson Rumbiak, Jemmy Mesak, Melky Sedek dan Wahyu Wijayanti. Sidang dimulai sekitar pukul 17.00 hingga selesai sekitar pukul 19.15 WP.
Yulius mengatakan uang Rp560 juta itu dibayarkan secara tunai dari Gerson Rumbiak selaku staf keuangan Bendahara umum PB PON XX Papua. Ia mengatakan saat pembayaran tidak menandatangani tanda terima atau kwitansi.
“Tidak ada tanda terima, di kasih sama Pak Gerson tunai. [Tapi setiap antar makanan] ada nota kita serahkan ke panitia,” ujarnya.
Yulius mengatakan pihaknya menyediakan sekitar 8 ribu kotak makanan dan snack untuk Sekretariat PB PON XX Papua 2021. Harga untuk snack Rp25 ribu dan harga untuk makanan Rp45 ribu per kotak. Tiap hari menyedikan 40 sampai 60 kotak makan dan makanan ringan untuk Sekretariat PB PON XX Papua 2021.
“Kami antar ke Sekretariat PB PON XX Papua di Otonom Kotaraja,” kata Yulius dalam persidangan
Saksi Suwarno mengatakan hanya CV Cahaya Harapan yang mendapat kontrak untuk pengadaan makanan dan minuman di Sekretariat PB PON XX Papua. Suwarno merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di sekretariat Bidang Pengadaan makanan di PB PON XX Papua. PPK diangkat melalui SK Ketua Harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda.
“Hanya dengan CV Cahaya Harapan,” katanya.
Suwarno menyampaikan nilai kontrak untuk pengadaan makan dan minuman di Sekretariat PB PON XX Papua itu sebesar Rp10,622 miliar untuk pekerjaan Januari 2021 hingga Desember 2021. Akan tetapi CV Cahaya Harapan, kata Suwarno, mengaku dibayar Rp560 juta.
Namun, Suwarno mengakui kontrak itu baru ditandatangani pada akhir Maret 2022. Pembayaran Rp560 juta itu dilakukan Gerson Rumbiak selaku staf keuangan Bendahara umum PB PON XX Papua.
“Saya tidak tahu soal pembayaran. Pak Gerson Rumbiak yang membayarkan pada April 2022,” ujarnya.

Aliran uang makanan dan minum
Saksi lain, Gerson Rumbiak menyampaikan melakukan pencairan Rp10 miliar lebih dari rekening CV Cahaya Harapan. Rumbiak selaku staf keuangan bendahara umum PB PON XX Papua.
Ia mengakui diberitahu Direktur CV Cahaya Harapan Greis soal uang yang masuk sebesar Rp10 miliar lebih. Rumbiak mengatakan atas arahan Bendahara Umum, Theodorus Rumbiak, uang itu lalu dicairkan pada 18 April 2022.
Gerson menyebut uang itu kemudian diserahkan secara secara bertahap ke Bendahara Umum PB PON XX Papua, Theodorus Rumbiak, membayar ke CV Cahaya Harapan dan dibag-bagi ke tim Pejabat Pembuat Komitmen dan yang membuat kontrak.
Ia menyampaikan pada tahap pertama menyerahkan Rp4 miliar secara tunai di rumah Bendahara Umum PB PON XX Papua, Theodorus Rumbiak pada 20 April 2022. Ia lalu kembali menyerahkan tahap kedua ke Bendahara Umum PB PON XX Papua, Theodorus Rumbiak sebesar Rp5 miliar lebih pada 23 April 2022.
Gerson mengakui juga membayar biaya makanan dan minuman sebesar Rp560 juta ke CV Cahaya Harapan. Ia mengatakan atas arahan Bendahara Umum PB PON XX Papua Theodorus Rumbiak, uang sebesar Rp300 juta dibagi-bagi ke tim Pejabat Pembuat Komitmen dan yang membuat kontrak.
“Bendahara Umum PB PON XX Papua, Theodorus Rumbiak kasih ke saya Rp300 juta untuk bagi-bagi,” katanya.
Gerson menambahkan dari Rp300 juta itu kemudian dibagi-bagi, di antaranya menyerahkan Rp100 juta untuk Suwarno selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) sebanyak 3 orang masing-masing sebesar Rp3 juta.
Gerson juga menyerahkan ke Jimmy sebesar Rp50 juta untuk pembuatan dokumen kontrak dan penambahan biaya fotokopi kontrak sebesar Rp20 juta. Gerson lalu mengambil untuk bagian dirinya sebesar Rp121 juta.
Gerson mengakui telah mengembalikan uang yang diambilnya sebesar Rp121 juta ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Akui terima uang
Jemmy Mesak mengakui menerima uang dari Gerson Rumbiak tersebut. Namun, ia mengatakan telah mengembalikan semua uang itu ke Kejaksaan Tinggi Papua. Waktu PON XX Papua, Jemmy ikut membantu menyiapkan kontrak untuk pengadaan makan dan minum CV Cahaya Harapan.
Jemmy mengaku setidaknya ada 12 kontrak yang dibuat untuk pengadaan makan dan minuman di Sekretariat PB PON XX Papua. Jemmy mengatakan kontrak itu dibuat atas petunjuk dari Gerson Rumbiak atas arahan Bendahara Umum PB PON Papua.
Saksi, Melky Sedek juga mengaku menerima uang sebesar Rp3 juta yang diberikan Gerson Rumbiak. Namun, Sedek mengaku telah mengembalikan uang itu. Di PON XX Papua, Sedek membantu bagian dokumentasi di PON XX Papua.
Saksi Suwarno juga mengakui menerima uang dari Gerson Rumbiak, tetapi telah mengembalikan uang tersebut.
Terdakwa Theodorus Rumbiak mengatakan benar untuk pembayaran Rp560 juta ke CV Cahaya Harapan. Namun, Theodorus Rumbiak mengatakan hanya menerima uang sekitar Rp5 miliar dari Gerson Rumbiak.
“Penyerahan itu lebih dari dua kali, tapi tidak sampai Rp5 miliar,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!