Nabire Jubi – Pengadilan Negeri Nabire menyidangkan perkara dugaan kepemilikan senjata api, dengan terdakwa Peni Petrus Pekei alias Petrus Madai, Kamis (23/1/2025). Dalam persidangan tersebut, Madai membantah sejumlah dakwaan jaksa.
“Saya telah membaca BAP [Berita Acara Pemeriksaan] Polda Papua. Ada yang benar dan ada yang tidak benar [dalam keterangan] yang dimuat BAP,” kata Madai.
Madai menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencurian dengan kekerasan terhadap Nicolas Worabay. Kejadiannya di Kampung Wotai, Paniai pada Januari 2015.
Madai kemudian ditangkap polisi di Paniai pada 17 Mei 2024. Dia juga didakwa memiliki senjata api.
Terdakwa Madai mengaku dihubungi Otto Jemi Magai Yogi dan Leo Magai Yogi saat berada di Enarotali pada 31 Januari 2015. Kedua pemimpin Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) tersebut mengajaknya bertemu di Kampung Wotai. Mereka bilang ingin menyelesaikan sebuah permasalahan penting di Wotai, kampungnya Madai.
“Saat itu [di lokasi pertemuan], saya melihat pistol itu sudah berada di tangan Leo Magai Yogi. Saya juga tidak tahu ternyata ada beberapa polisi di mobil itu,” kata Madai dalam sidang lanjutan untuk perkara kepemilikan senjata api.
Persidangan kasus Magai dipimpin I Gede Parama Iswara sebagai Hakim Ketua bersama Yanuar Nurul Fahmi dan Agung Nur Fadli sebagai Hakim Anggota. Dakwaan terhadap kepemilikan ilegal senjata api tersebut membuat Madai terancam dihukum 10 tahun penjara.
Madai dalam persidangan juga mengakui keterlibatannya di TPNPB. Dia menjabat Komandan Wilayah Deiyai.
“Peristiwa itu [kekerasan terhadap Worabay di Wotai] terjadi bukan di wilayah kekuasaan saya. Saya tidak bisa mengintervensi wilayah lain tanpa seizin pemimpin wilayah tersebut,” kata Madai.
Dugan penggiringan
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Dewi Monika Pepuho juga menegaskan kembali hubungan Petrus Madai dengan Oto Jemi Magai Yogi dan Leo Magai Yogi. Selain aktif di TPNPB, mereka juga teman satu sekolah.
“Dalam kesaksiannya, Madai mengakui kenal dekat dengan Otto Jemi Magai Yogi. Mereka teman satu SMP di Enarotali,” kata Pepuho.
Pepoho menyatakan Madai mengaku menjadi Komandan Operasi TPNPB Wilayah Deiyai sejak 2016, berdasarkan mandat dari Leo Magai Yogi, Pemimpin TPNPB Paniai. Terdakwa juga mengakui mengenal sejumlah tokoh Organisasi Papua Merdeka.
Emanuel Gobai, Penasihat Hukum Madai mengatakan kliennya tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa dugaan kekerasan terhadap Worabay. Karena itu, dia menduga penyidik sengaja menggiring Madai sehingga seolah menjadi pelaku pencurian senjata api.
“Saat kejadian, dia [Madai] berada di Enarotali, Distrik Paniai Timur. Saat berada di Wotai posisi pistol juga berada di tangan Leo Magai Yogi. Jadi, Peni [Madai] tidak mengambil pistol, sebagaimana dituduhkan dalam BAP,” kata Gobai, seusai persidangan.
Karena itu, menurut Gobai, dakwaan Madai telah melakukan kekerasan yang mengancam kedaulatan Indonesia tersebut, tidak benar. Pistol, yang sebelumnya dimiliki Nicholas Worabai juga telah dikembalikan ke Polres Paniai, tidak lama setelah kejadian.
“Otto Jemi Magai Yogi bersama Damianus Magai Yogi dan Aloysius Kayame telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nabire pada 2026. Mereka kemudian dibebaskan pada Agustus 2017,” kata Gobai. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!