Jubi PapuaJubi PapuaJubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Mamta
    • Saireri
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mee Pago
  • Indepth Sories
  • Lego
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Kerjasama
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Mappi
  • Arsip
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks

Archives

  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • April 2021
  • March 2021
  • October 2007
  • September 2007
  • August 2007
  • June 2007
  • November 1999

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Derap Nusantara
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Stories
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized
Font ResizerAa
Jubi PapuaJubi Papua
Font ResizerAa
  • Tanah Papua
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Nusa
  • Olahraga
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • LEGO
    • Opini
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
Follow US
Jubi Papua > Blog > Polhukam > 4 terdakwa korupsi PON Papua dituntut pidana penjara, uang pengganti, dan denda
Polhukam

4 terdakwa korupsi PON Papua dituntut pidana penjara, uang pengganti, dan denda

Aryo Wisanggeni
Last updated: May 28, 2025 10:38 pm
Penulis: Theo KelenEditor: Aryo Wisanggeni G
Share
8 Min Read
Perkara Dugaan Korupsi PON XX Papua
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan PON XX Papua 2021 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (28/5/2025). – Jubi/Theo Kelen
SHARE

Jayapura, Jubi – Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan bagi empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional atau PON XX Papua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (28/5/2025). Keempat terdakwa itu dituntut dengan hukuman penjara, uang pengganti, dan denda yang berbeda-beda.

Keempat terdakwa yang mengikuti sidang pembacaan tuntutan pada Rabu adalah para pejabat Panitia Besar PON XX Papua. Mereka adalah Vera Parinussa (Koordinator Revenue), Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum), dan Roy Letlora (Ketua Bidang II). Perkara mereka diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Lidia Awinero SH MH, dengan hakim anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Muhammad Tadzwil Mustari SH MH. Derman Parlungguan Nababan SH MH tidak lagi memimpin persidangan perkara itu, karena telah dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Blitar.

More Read

MPR For Papua
MPR for Papua pikirkan solusi penyelesaian konflik Tanah Papua bukan tunggu arahan presiden
9 ASN Papua Barat divonis 1 tahun penjara
Keluarga terdakwa ribut, Jaksa belum hadirkan mantan Kadis PUPR Bintuni
Tersangka dan barang bukti kasus penembakan Tobias Silak segera diserahkan ke Kejati Papua
Front Justice Tobias Silak desak Kejati Papua segera adili pelaku

Tuntutan bagi keempat terdakwa itu dibaca secara berganti oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Zulfan Tanjung dan Natalia Ramma. Sidang pembacaan tuntutan itu dimulai pukul itu dimulai pukul 17.43 WIT hingga pukul 17.58 WIT.

Dalam tuntutannya terhadap terdakwa Vera Parinussa, Jaksa Natalia Ramma menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.699.747.000.  Jaksa Natalia Ramma menyatakan Vera Parinussa turut serta melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“[Kami meminta majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vera Parinussa dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, dan dikurangi [masa] selama terdakwa dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa Natalia Ramma tersebut.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa Vera Parinussa membayar uang pengganti senilai Rp4.197.245.000. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan hukum perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda Vera Parinussa akan disita. Jika harta benda Vera Parinussa tidak cukup untuk membayar uang pengganti itu, Vera Parinussa akan mendapat hukuman pidana kurungan dua tahun dan tiga bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Vera Perinussa dijatuhi hukuman denda senilai Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka Vera akan dihukum pidana kurungan enam bulan.

Dalam tuntutan terhadap Roy Letlora, Jaksa Natalia Ramma menyatakan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp38.521.050.580. Jaksa menyatakan perbuatan Roy Letlora merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Roy Letlora bersalah melakukan korupsi, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 16 tahun, dan dikurangi masa selama terdakwa dalam tahanan. Jaksa juga meminta Roy Letlora dihukum untuk membayar membayar uang pengganti senilai Rp13,3 miliar.

“Apabila [uang pengganti] itu tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan hukum perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda Roy Letlora akan disita. Jika harta benda Roy Letlora tidak mencukupi maka Roy Letlora mengganti uang pengganti itu dengan pidana kurungan delapan tahun,” kata Jaksa Natalia Ramma membacakan tuntutan tersebut.

Ia juga meminta majelis hakim menghukum Roy Letlora untuk membayar denda senilai Rp750 juta. Jika denda itu tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan Kasus Korupsi Dana Penyelenggaraan PON XX Papua

Tuntutan bagi Theodorus Rumbiak dibacakan oleh Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung. Zulfan menyatakan perbuatan Theodorus Rumbiak merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp19.194.768.560.

Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung menyatakan terdakwa Theodorus Rumbiak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia meminta menghukum Theodorus Rumbiak dengan pidana penjara 11 tahun 6 bulan, dikurangi masa selama terdakwa dalam tahanan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Theodorus Rumbiak membayar uang pengganti senilai Rp12,7 miliar.“Apabila [uang pengganti] itu tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan hukum perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda Theodorus Rumbiak dapat disita. Jika harta benda Theodorus Rumbiak tidak mencukupi maka terdakwa Theodorus Rumbiak akan mengganti uang pengganti itu dengan pidana kurungan 5 tahun 9 bulan,” kata Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung saat membacakan tuntutan itu.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa Theodorus Rumbiak untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan bagi terdakwa Reky Douglas Ambrauw juga dibacakan Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung. Zulfan menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugiaan keuangan negara/daerah senilai Rp609.198.584, dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung meminta majelis hakim menghukum Reky Douglas Ambrauw dengan pidana penjara dua tahun 6 bulan, dan dikurangi masa selama terdakwa dalam tahanan. Selain itu, ia meminta Reky Douglas Ambrauw dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp330 juta.

“Apabila tidak uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan hukum perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda Reky Douglas Ambrauw  dapat disita. Jika harta benda Reky Douglas Ambrauw tidak mencukupi, maka ia akan mengganti uang pengganti itu dengan pidana kurungan satu tahun 3 bulan,” ujar Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung.

Selain itu, Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung juga meminta majelis hakim menghukum Reky Douglas Ambrauw untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Lidia Awinero SH MH menunda sidang hingga Rabu (4/6/2025). Sidang itu akan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:Dugaan Korupsi Dana PON XX PapuaKorupsiPekan Olahraga NasionalPN JayapuraPON XX Papua
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Leave a comment Leave a comment
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkini

Dewan Gereja Papua
Dewan Gereja Papua: Intan Jaya darurat kemanusiaan
Meepago
Peer Learning
Perkuat Kerja Sama Australia dan Indonesia melalui Program Peer Learning
Pasifik
Kekerasan di Papua Nugini
Seruan untuk Bertindak Melawan Kekerasan di Papua Nugini
Pasifik
Kava
Konsumsi Kava yang Tinggi di Kiribati Timbulkan Kekhawatiran
Pasifik
Fiji
Komisioner Antikorupsi Fiji Diskors
Pasifik

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.