Jayapura, Jubi – Bakal calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya atas nama Abdul Faris Umlati menggugat Majelis Rakyat Papua atau MRP Provinsi Papua Barat Daya di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura terkait dengan rekomendasi MRP Papua Barat Daya No. PBD VII/2024, yang membatalkan dirinya sebagai salah satu bakal calon gubernur Papua Barat Daya.
Tim Kuasa Hukum Majelis Rakyat Papua atau MRP Provinsi Papua Barat Daya, Gustaf Kawer mengatakan terkait dengan sidang pertama gugatan Faris Umlati terhadap MRP Provinsi Papua Barat Daya dengan agenda keterangan para pihak, Rabu, 18 September 2024.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 Waktu Papua. Namun pihak penggugat tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga satu minggu ke depan. Meski begitu, hakim ketua yang memimpin sidang tetap jalan sesuai prosedur karena ini merupakan pemeriksaan dan penelitian awal atau proses dismissal.
“Soal pemeriksaan awal ini hakim periksa soal kompetensi, apakah layak disidangkan di PTUN atau tidak dan apakah syarat-syarat gugatan itu terpenuhi atau tidak. Karena tidak hadir sehingga hakim coba cross check ke pihak tergugat, terkait keberatan dari kita apakah sudah diterima MRP, kita sampaikan sudah diterima tapi jawabannya belum,”katanya
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Kawer juga sampaikan masih pemeriksaan awal hanya cek syarat formil penyusunan gugatan antara lain apakah masuk kewenangan pengadilan TUN. Dan berikutnya apakah syarat formil yang lain terpenuhi soal rentang waktu dan syarat-syarat formil yang dilakukan gugatan.
Tim kuasa hukum MRP keberatan administrasi apa yang diajukan penggugat di pengadilan dari sisi syarat belum terpenuhi. Kemungkinan kalau syarat penyusunan gugatan tidak memenuhi syarat formil, maka bisa saja gugatan tidak terima atau ditolak dalam arti proses selesai.
Sedangkan soal substansinya tim kuasa hukum yang mewakili MRP Papua Barat Daya melihat bahwa apa yang dilakukan penggugat dalam hal ini Faris Umlati, sebenarnya harus dihargai apa yang dilakukan MRP Papua Barat Daya.
Menurutnya, verifikasi faktual itu sudah dilakukan sesuai dengan wilayah masing-masih dengan acuan yang jelas dan yang bersangkutan tidak penuhi syarat. Kemudian rekomendasinya keluar. Ada kandidat yang lolos. sedangkan Faris dan pasangannya tidak lolos. Itu harus diterima.
“Kami dari kuasa hukum harapkan, pihak-pihak yang ada di Papua Barat baik penyelenggara pemilunya, pengawas pemilunya dan juga kandidat harus menghargai MRP,”katanya
Menurutnya MRP itu diberi mandat UU Otsus untuk melakukan pertimbangan dan persetujuan soal keaslian OAP. Hal itu perlu dihormati dibandingkan sibuk melihat legitimasi dari luar yang kata dia dipaksakan itu.
Dia mengatakan, terkait proteksi terhadap orang asli Papua, afirmasi terhadap orang Papua itu sebagai perlindungan, penghormatan. “Kalau kita langgar, maka ke depan Papua mudah saja diatur orang luar, dengan dasar pengakuan dari adat yang bagi kita masih diragukan keabsahannya,” katanya.
Juru bicara PTUN Jayapura, Ratna Jaya mengatakan pada sidang perdana itu, pihak penggugat tidak hadir. Akhirnya sidang jadi diundurkan. tenngng waktunya hingga satu minggu sejak sidang ditunda.
“Penundaan bukan karena salah satu pihak minta ditunda tapi karena pihak penggugat tidak hadir. Pihak penggugat dalam hal itu perkara nomor 21/G/2024/PTUN.JPR memang tidak hadir yang hadir adalah dari tim kuasa hukum pihak tergugat dalam hal ini MRP Papua Barat Daya, kita tunggu proses dari pengadilan,”katanya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




















Discussion about this post