Jayapura, Jubi – Kantor Redaksi Media Jujur Bicara atau Jubi dilempari bom molotov pada Rabu dini hari (16/10/2024), Waktu Papua. Dugaan teror tersebut mengundang keprihatinan, sekaligus kecaman dari sejumlah organisasi jurnalis.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura Lucky Ireuw menyatakan dugaan teror terhadap Jubi merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers di Tanah Papua. Dia pun mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
“Teror terhadap Jubi dan pekerja pers di Tanah Papua sudah terjadi berulang kali terjadi, tetapi belum diselesaikan hingga kini. AJI bersama LBH [Lembaga Bantuan Hukum] Pers dan semua pihak akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas,” kata Ireuw.
Ireuw meyakinkan berbagai aksi teror maupun serang lain terhadap Jubi tidak akan menggoyahkan semangat para jurnalis dalam menyuarakan kebenaran di Tanah Papua. Namun, dia mengingatkan semua pihak tetap menghormati dan melindungi kebebasan pers.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat Bustam juga turut mendesak polisi menuntaskan pengungkapan kasus tersebut dan menangkap para pelakunya. Itu supaya kejadian serupa tidak lagi berulang.
“Serangan terhadap media massa merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers, yang menjadi pilar utama demokrasi. Kami mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan media. Tindakan semacam itu menghambat hak masyarakat untuk mendapat informasi yang benar dan adil,” kata Bustam.
Koordinator Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku Chanry Suripatty menyatakan serangan bom molotov ke Jubi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Tanah Papua. Karena itu, pelaku, dan motif tindakan tersebut harus diungkap secara transparan.
“Serangan terhadap media tidak bisa dipandang remeh. Ini bukan hanya ancaman fisik, melainkan juga serangan langsung terhadap kebebasan pers, dan demokrasi di Tanah Papua,” kata Chanry dalam keterangan tertulis.
Chanry menengarai dugaan teror tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap media massa di Tanah Papua. Karena itu, kejadian tersebut dikhawatirkan makin meningkatkan tindak kekerasan dan tekanan terhadap jurnalis di Tanah Papua
“Kami menduga ini upaya sistematis untuk membungkam kebebasan pers dan demokrasi di Tanah Papua. Jika kebebasan pers terus diintimidasi, yang dipertaruhkan bukan hanya hak jurnalis, melainkan juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, dan berimbang,” kta Chanry. (*)




















