• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Polda Papua Barat bakar 24 bungkus ganja milik buron yang baru ditangkap

CK melarikan diri dari Rutan Sorong pada 7 Januari 2024 dan ditangkap pada 3 Mei 2024

May 20, 2024
in Polhukam
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Adlu Raharusun - Editor: Syofiardi
Polda Papua Barat

Pemusnahan barang bukti ganja di halaman belakang Gedung Tahti Mapolda Papua Barat. - Jubi/Adlu Raharusun

0
SHARES
7k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Manokwari, Jubi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat membakar ganja di dalam kemasan sebanyak 24 bungkus. Proses pembakaran dilakukan di halaman belakang Rutan Markas Polisi Daerah (Mapolda) Papua Barat, Senin (20/5/2024).

Proses pembakaran atau pemusnahan ganja yang merupakan barang bukti itu dilakukan setelah satu pekan penetapan tersangka berinisial CK. Tersangka memiliki ganja 24 bungkus atau jika ditimbang seberat 920,473 gram.

Kepala Bagian Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Bidik Rysaladi mengatakan barang bukti dibakar setelah CK ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 7 Mei 2024.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

“Kami sudah memegang surat untuk pemusnahan barang bukti narkotika ini, karena sesuai UU Narkotika barang bukti sesuai ketentuan Pasal 61 batas 7 hari tersangka dan barang bukti ditetapkan, harus dilakukan pemusnahan,” kata AKBP Bidik Rysaladi.

Polda Papua Barat
CT, tersangka sekaligus DPO warga binaan Lapas Sorong, Papua Barat daya. – Jubi/Adlu Raharusun

Surat penetapan barang sitaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja berasal dari Kejaksaan Negeri Sorong Papua Barat Daya dengan Nomor B-1628/R.2.11/Enz.1/05/2024. Pasalnya perkara dengan tersangka CK ini berasal dari Sorong dan merupakan salah satu yang masuk  DPO (Daftar Pencarian Orang) warga binaan Lapas Sorong, Papua Barat Daya.

CK melarikan diri dari Rutan Sorong pada 7 Januari 2024. Kemudian ditangkap pada 3 Mei 2024.

BERITATERKAIT

Puluhan warga di Sanggeng Manokwari diamankan Personel Polda Papua Barat

Data pribadi BPJS disebar, mantan staf keuangan sekolah di Manokwari lapor ke Polda

Tahun ini PLBN Skouw sita berbagai barang ilegal yang akan dibarter ganja

Gerakan Ganja Fringe Fiji Menuntut Reformasi Legalisasi untuk ‘Kebebasan Menggunakan’

Sebelumnya CK merupakan warga binaan dalam kasus narkotika. Ia diputusan Pengadilan Negeri Sorong dengan hukuman 8 tahun tiga bulan penjara. Untuk kasus narkotika yang baru ditangani Ditresnarkoba Polda, CK dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Saat ini CK menjalani proses penahanan di Rutan Polda Papua Barat dengan status tersangka.

Sebelumnya, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat pada 30 Mei 2024 mencurigai pengiriman paket melalui JNE dari Jayapura, Papua ke Sorong, Papua Barat Daya. Kecurigaan itu terbukti setelah pada 3 Mei 2024 Tim Opsnal memastikan pemilik paket tersebut adalah CK ketika ia mendatangi JNE untuk mengambil barangnya. CK pun ditangkap. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: buronanGanjaPemusnahan Barang BuktiPolda Papua Barat
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

LP3BH

LP3BH duga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di Dogiyai

April 2, 2026
warga sipil

Intimidasi warga, LP3BH desak Panglima TNI proses prajurit

March 24, 2026

TPNPB bertanggung jawab terhadap tewasnya dua prajurit TNI di Maybrat

March 24, 2026

Kontak tembak, LP3BH Manokwari minta Polisi lindungi warga sipil Maybrat

March 22, 2026

JDP pertanyakan penangkapan 12 orang di Tambrauw

March 20, 2026

Satu anggota TPNPB tewas saat kontak senjata di Nabire

March 20, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

0

Trending

  • persipura

    Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara