Manokwari, Jubi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat membakar ganja di dalam kemasan sebanyak 24 bungkus. Proses pembakaran dilakukan di halaman belakang Rutan Markas Polisi Daerah (Mapolda) Papua Barat, Senin (20/5/2024).
Proses pembakaran atau pemusnahan ganja yang merupakan barang bukti itu dilakukan setelah satu pekan penetapan tersangka berinisial CK. Tersangka memiliki ganja 24 bungkus atau jika ditimbang seberat 920,473 gram.
Kepala Bagian Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Bidik Rysaladi mengatakan barang bukti dibakar setelah CK ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 7 Mei 2024.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Kami sudah memegang surat untuk pemusnahan barang bukti narkotika ini, karena sesuai UU Narkotika barang bukti sesuai ketentuan Pasal 61 batas 7 hari tersangka dan barang bukti ditetapkan, harus dilakukan pemusnahan,” kata AKBP Bidik Rysaladi.

Surat penetapan barang sitaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja berasal dari Kejaksaan Negeri Sorong Papua Barat Daya dengan Nomor B-1628/R.2.11/Enz.1/05/2024. Pasalnya perkara dengan tersangka CK ini berasal dari Sorong dan merupakan salah satu yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) warga binaan Lapas Sorong, Papua Barat Daya.
CK melarikan diri dari Rutan Sorong pada 7 Januari 2024. Kemudian ditangkap pada 3 Mei 2024.
Sebelumnya CK merupakan warga binaan dalam kasus narkotika. Ia diputusan Pengadilan Negeri Sorong dengan hukuman 8 tahun tiga bulan penjara. Untuk kasus narkotika yang baru ditangani Ditresnarkoba Polda, CK dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini CK menjalani proses penahanan di Rutan Polda Papua Barat dengan status tersangka.
Sebelumnya, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat pada 30 Mei 2024 mencurigai pengiriman paket melalui JNE dari Jayapura, Papua ke Sorong, Papua Barat Daya. Kecurigaan itu terbukti setelah pada 3 Mei 2024 Tim Opsnal memastikan pemilik paket tersebut adalah CK ketika ia mendatangi JNE untuk mengambil barangnya. CK pun ditangkap. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post