Sorong, Jubi – Ketua Umum Masyarakat Adat Independen atau MAI Papua Johanes Tsenawatme mengecam sikap pemerintah yang terus mengabaikan ancaman terhadap aktivis hak asasi manusia di Tanah Papua. Berdasarkan catatan Amnesty Internasional Indonesia, terdapat 454 kasus serangan terhadap pembela hak asasi atau HAM di Tanah Papua, sejak 2019.
“Perusahaan asing maupun nasional sering mengeksploitasi sumber daya alam tanpa persetujuan masyarakat adat, seperti pertambangan minyak bumi di Sorong. Aksi damai dalam menentang tindak tersebut kerap dihadapi dengan kekerasan,” kata Tsenawatme, saat Konferensi Selamatkan Tanah Adat dan Manusia Papua, Selasa (11/12/2024).
MAI Papua pu menyerukan penghentian praktik pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat. Mereka menegaskan aksi protes bukanlah ancaman, melainkan perjuangan untuk menyelamatkan masa depan masyarakat adat Tanah Papua.
“Penggusuran, eksploitasi, dan kekerasan terhadap masyarakat adat harus dihentikan. Namun, selama masih ditekan, masyarakat Papua tidak bisa berbicara tentang keadilan, dan kemanusian tersebut,” kata Tsenawatme.
Elisa Bisulu, aktivis MAI Papua dari Sorong Raya menambahkan hak identifikasi diri menjadi landasan utama dalam pengakuan terhadap masyarakat adat. Ketentuan itu sesuai Konvensi Organisasi Buruh Internasional, dan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Masyarakat Adat (UNDRIP) 2007.
“Hak ini mencakup pengakuan atas keberadaan, budaya, tanah, bahasa, dan elemen lain yang membentuk identitas masyarakat adat. Pasal 31 UNDRIP juga menegaskan perlunya perlindungan terhadap warisan budaya, dan tradisi masyarakat adat, yang sering terancam oleh eksploitasi dari pihak luar,” kata Bisulu.
Wespa Gombo aktivis MAI Papua melanjutkan kapitalisme dan kolonialisme telah mengakar di Tanah Papua sejak Abad XV. Sumber daya alam terus dikeruk tanpa ada manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat adat. Sebaliknya, mereka justru kehilangan banyak tanah, dan hak-hak adat lain.
“Kolonialisme dan kapitalisme modern memprioritaskan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan luar dengan mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat adat. Akibatnya, masyarakat adat Papua terjebak dalam ketidakadilan ekonomi, sosial, dan politik,” kata Gombo.
Karena itu, MAI Papua juga mendesak pemerintah dan komunitas internasional menghormati hak-hak masyarakat adat. Penghormatan tersebut termasuk penghentian eksploitasi terhadap sumber daya alam di Tanah Papua, dan memberi kesempatan kepada masyarakat adat untuk menentukan nasib mereka sendiri.
“Tanah adat adalah nyawa kami. Jika tanah kami hilang, hilang pula keberadaan kami sebagai masyarakat adat Papua,” ujar Bisulu. (*)




















