Jayapura, Jubi – Kebijakan afirmasi di Tanah Papua masih bersifat parsial dan temporer, karena hanya berlaku pada saat rekrutmen bintara dan tamtama Polri dan siswa sekolah kedinasan, serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal itu dinyatakan Kepala Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua, Frits Ramandey pada Selasa (30/7/2023).
Ramandey menyatakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) telah mengatur sejumlah kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Di dalam UU Otsus Papua ada kebijakan afirmasi, tetapi [penerapannya] hanya [parsial dan temporer]. Jika ada penerimaan pegawai, beri afirmasi, begitu juga mengenai pekerjaan proyek [pengadaan barang dan jasa pemerintah]. Jadi [kebijakan afirmasi] hanya [ada] untuk waktu tertentu saja,” kata Ramadey.
Ramandey mencontohkan Pasal ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Otsus Papua yang menyatakan rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua. Dalam praktik, partai politik tidak sepenuhnya mengikuti aturan itu.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Ia juga menyoroti penerimaan calon aparatur negara yang tidak konsisten mendefinisikan “orang Papua” dalam menyelenggarakan kebijakan afirmasi. Akibatnya, kebijakan afirmasi itu tidak berjalan efektif. Dalam penerimaan anggota Polri maupun TNI misalnya, Ramandey mendapati kuota “orang Papua” diperluas pengertiannya, mencakup orang tua asli Papua maupun lahir besar di Papua, sehingga menimbulkan tafsir yang beragam.
“Itu memungkinkan warga non-Papua masuk di dalamnya. Itu yang mestinya diubah dengan sisa waktu [penerapan] Otonomi Khusus Papua, dan apakah setelah 25 tahun masih ada otonomi khusus [berikut kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua],” kata Ramandey
Berbeda-beda
Dalam UU Otsus Papua, kebijakan afirmasi penerimaan calon apatur negara yang paling tegas diatur di Pasal 49 ayat (1) UU itu. Beleid itu menyatakan “seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan sistem hukum, budaya, adat istiadat, dan kebijakan Gubernur Provinsi Papua.”
UU Otsus Papua juga mengatur secara khusus keberadaan Kejaksaan RI dan Kekuasaan Kehakiman di Tanah Papua dalam Pasal 50 – 53 UU Otsus Papua. Akan tetapi, tidak ada pengaturan spesifik tentang kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua dalam seleksi calon jaksa atau hakim. Hal itu berdampak dalam kebijakan penerimaan calon aparatur di masing-masing lembaga.
Rekrutmen calon bintara dan tamtama Polri setiap tahun memberlakukan kuota Orang Asli Papua. Pada tahun 2024, ada 1.333 Orang Asli Papua yang diterima menjadi calon bintara Polri (1.300 orang laki-laki dan 33 orang perempuan). Jumlah itu lebih banyak ketimbang orang non-Papua yang diterima menjadi calon bintara Polri dari Tanah Papua, yaitu 667 orang (650 orang laki-laki, dan 17 perempuan).
Selain itu, juga ada 58 Orang Asli Papua yang diterima menjadi calon tamtama Polri. Sedangkan jumlah orang non-Papua yang diterima menjadi calon tamtama Polri dari Tanah Papua mencapai 25 orang.
Sebagai perbandingan, tidak ada kuota khusus bagi Orang Asli Papua untuk diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPSN) Kejaksaan RI. Pada 2023, jumlah CPNS Kejaksaan RI dari Tanah Papua mencapai 113 orang. Tidak ada penggolongan CPNS Orang Asli Papua maupun CPNS non-Papua.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, SH, MH mengatakan penerimaan calon Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua sebelum tahun 2023 tidak menerapkan kuota berdasarkan daerah asal pendaftar. Pada 2023, kuota daerah asal mulai diterapkan dalam seleksi CPNS Kejaksaan RI, dan Papua mendapat jatah kuota 2 persen.
“Pada 2023, yang mendaftar sangat banyak. Untuk kuota [Papua pada penerimaan tahun] 2024, belum ada informasi soal kouta dan kapan [seleksi CPNP Kejaksaan] akan dibuka kembali,” kata Aguwani.
Ia menilai penerapan kuota itu secara otomatis telah memberikan kesempatan yang lebih luas bagi putra-putri Papua yang ingin menjadi jaksa. “Dengan program itu, otomatis pasti akan ada peningkatan maupun pengalaman bagi OAP yang tergabung dalam Kejaksaan Tinggi Papua. [Orang] yang sebelumnya tidak memahami tentang [kerja] kejaksaan menjadi paham. [Itu] juga [menjadi] program memberdayakan masyarakat untuk dunia kerja di kejaksaan,” katanya.

Keinginan MRP
Sejak lama Majelis Rakyat Papua atau MRP terus meminta perluasan kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua agar tidak sebatas dalam hal rekrutmen anggota Polri maupun rekrutmen politik yang dilakukan partai politik di Tanah Papua. MRP mengupayakan kebijakan afirmasi dalam berbagai sekolah kedinasan, termasuk untuk Institut Pemerintah Dalam Negeri, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Sekolah Tinggi Sandi Negara, Politeknik Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi, Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
Namun kebijakan afirmasi yang paling terlihat memang adalah kebijakan afirmasi dalam rekrutmen calon anggota Polri. Dalam peringatan HUT Bhayangkara di Stadion Mandala, Kota Jayapura pada 1 Juli 2024 lalu, Ketua MRP, Nerlince Wamuar Rollo mengapresiasi langkah Polri menerima 2.000 calon bintara Polri asal Tanah Papua.
Apalagi, kebijakan kuota khusus bagi OAP untuk menjadi calon bintara Polri akan diberlakukan selama lima tahun mendatang. “Kapolda sampaikan bahwa penerimaan ini akan berlangsung lima tahun ke depan, per tahun 2.000 orang. Berarti akan ada 10.000 orang yang diterima dari program regular, langsung dari pusat,” kata Rollo.
Namun Rollo justru menginginkan kebijakan afirmasi yang lebih khusus lagi, yaitu rekrutmen calon bintara “noken” yang diselenggarakan sendiri oleh Kepolisian Daerah Papua. “Banyak anak-anak Papua yang jatuh saat mengikuti tes, baik yang dari daerah perkampungan maupun kota. Berikan kuota noken [dari Polda Papua], karena kalau yang regular [itu rekrutmen calon bintara] dari pusat, tidak ada keberpihakan untuk kami anak Papua. Misalnya, dari 2.000 [calon bintara itu] 1.000 lagi khusus untuk anak asli Papua,” katanya.
Padahal, jika dirata-rata, perbandingan jumlah Orang Asli Papua dan orang non-Papua yang diterima menjadi calon bintara Polri 2024 telah mencapai 2 : 1. Jumlah Orang Asli Papua dan orang non-Papua yang diterima menjadi calon tamtama Polri 2024 juga mencapai 2 : 1.
Yang jelas, Rollo ini ada upaya yang lebih luas untuk menerapkan kebijakan afirmasi dalam rekrutmen apatur negara di Papua. “Dana Otonomi Khusus besar, kenapa tidak diposkan untuk penerimaan bintara polisi atau lembaga lainya. Beri kesempatan anak-anak Papua yang ingin mengabdi di kepolisian, TNI, dan juga lembaga lainya,” katanya.
Amankan pilkada
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Mathius D Fakhiri dalam suatu kesempatan mengatakan penerimaan kebijakan penerimaan calon bintara Polri di Papua telah menerapkan kuota khusus bagi Orang Asli Papua. Bahkan, di dalam kuota khusus bagi Orang Asli Papua itu, terdapat kuota bagi anak-anak tokoh adat seperti kepala suku atau ondoafi.
Menurut Fakhiri, kebijakan itu merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran di Papua. “Seluruh pemuda asli Papua yang sudah dinyatakan lulus [seleksi] akan menempuh pendidikan kepolisian di Sekolah Polisi Negara yang ada di luar Papua. Sedangkan [calon bintara] non-Papua akan menjalani pendidikan di Sekolah Polisi Negara Base-G Kota Jayapura,” kata Fakhiri.
Saat penutupan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang I 2024, di lapangan SPN Polda Papua, Kamis (11/7/2024), jumlah Bintara Polri yang dilantik berjumlah 489 orang, terdiri Polda Papua sebanyak 294 orang dan 195 orang dari Bintara Papua Barat.
Menurut Fakhiri, ratusan bintara remaja yang baru dilantik akan disiapkan untuk mengamankan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 27 November 2024 mendatang. Setelah itu, para bintara baru itu akan ditempatkan di berbagai satuan kewilayahan Polri, termasuk sejumlah kepolisian resor (polres) baru di Tanah Papua.
“Saya berharap dari sini nanti kita secara bertahap, pemenuhan personel ada di setiap polres. Kalau polres kuat, pada saatnya nanti [akan] hadir [beberapa] polda baru. [Pada saat polda baru dibentuk], tentunya sudah tidak akan kekurangan personel lagi,” ujar Fakhiri. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua
















Discussion about this post