Jayapura, Jubi – Tiga belas aktivis KNPB (Komite Nasional Papua Barat) ditangkap Kepolisian Resort Jayapura di Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Minggu (22/2023) sekitar pukul 4.43 sore. Mereka ditangkap lantaran membagikan selebaran ajakan aksi diam untuk menuntut Viktor Yeimo dibebaskan.
Juru bicara nasional Komite Nasional Papua Barat, Ones Suhuniap, menyatakan ke-13 aktivis itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Jayapura.
Mereka yang ditangkap, yakni Imer Matuan, Miles Itlay, Steven Tengket, Tius Passe, Oktovianus Wakey, Denny Esema, Yosua Keroman, Yongga Kogoya, Yonas Tahes, Sadracks Lagowan, Eko Passe, Nando Passe, dan Bartol Silak.
Suhuniap menyatakan para aktivis KNPB yang ditangkap ketika membagikan selebaran ajakan aksi bisu menuntut Viktor Yeimo dibebaskan. Suhuniap menyatakan Yeimo merupakan korban kriminalisasi hukum dan diskriminasi rasisme.
“Penangkapan itu terjadi di lampu merah Pasar Lama sekitar pada pukul 16.43 WP di Sentani. Aktivis KNPB wilayah Sentani yang ditangkap dan dibawa ke Polres Jayapura,” kata Suhuniap kepada Jubi, pada Minggu (22/1/2023).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay, menyatakan pihaknya sedang melakukan pendampingan terhadap para aktivitas KNPB yang ditangkap tersebut. Gobay menyatakan hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap aktivis KNPB tersebut.
“[Mereka] masih diperiksa,” kata Gobay saat dihubungi Jubi, pada Minggu (22/1/2023) malam.
Gobay mengatakan telah menanyakan dasar hukum penangkapan terhadap aktivis KNPB tersebut. Namun menurut polisi, kata Gobay, beralasan melakukan penangkapan karena mereka membagikan selebaran ajakan aksi bisu untuk menuntut pembebasan Viktor Yeimo.
Akan tetapi, menurut Gobay, harus ada dasar hukum yang jelas ketika hendak melakukan penangkapan terhadap orang. Gobay menyatakan penangkapan tanpa dasar hukum merupakan penangkapan sewenang-wenang. Hal ini menunjukkan ada upaya dari negara melalui kepolisian melakukan kriminalisasi terhadap orang Papua.
“Ini [penangkapan] murni kriminalisasi karena tidak ada aturan yang melarang orang membagikan selebaran atau seruan apa pun. Untuk itu kami meminta agar Kapolres Jayapura segera membebaskan mereka,” ujar Gobay.
Jubi sudah berusaha menghubungi Kepala Kepolisian Resort Jayapura melalui telepon maupun pesan whatsApp bertanya terkait alasan penangkapan aktivis KNPB tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari Kapolres Jayapura. (*)