Jayapura, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan selain korban kekerasan, pelaku kekerasan di bawah umur juga perlu diberi pendampingan psikologis dan sosial.
Dia mengatakan hal itu kepada calon reporter Jubi,dalam sebuah sesi di Sekolah Jujur Bicara (SeJubi), di kantor redaksi Jubi, Waena, Kota Jayapura, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi dapat berupa kekerasan fisik, verbal atau melalui media sosial. Itu menyebabkan trauma kepada korban sehingga membutuhkan pendampingan baik secara psikologis dan sosial.
“ Kalau dalam kasus terdapat anak (di bawah umur) yang menjadi pelaku maka perlu dilakukan pendampingan. Pendampingan itu bertujuan untuk mengedukasi anak tersebut sehingga tidak mengulangi perbuatan atau kesalahan itu lagi” katanya.
Menurutnya, siapa pun berpotensi jadi pelaku atau korban kekerasan.
Upaya pencegahan menjadi strategi utama untuk menekan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di antaranya lewat sosialisasi tentang apa itu kekerasan terhadap perempuan dan anak serta dampaknya, baik di keluarga, sekolah, maupun instansi. Sosialisasi dapat dilakukan lewat kampanye langsung maupun melalui media massa. Membangun kerja sama dengan berbagai pihak baik komunitas maupun pemerintah.
Dia juga meminta setiap masyarakat yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam lingkup di dalam maupun di luar rumah tangga, wajib melakukan upaya-upaya sesuai batas kemampuannya. Seperti memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.( CR-1)