Sentani, Jubi – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri menyebutkan sebanyak lima Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Distrik Sentani dan Waibu Kabupaten Jayapura, melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU, dan satu TPS di Distrik Kemtuk melakukan pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Lima TPS yang melakukan PSU tersebut adalah TPS 03 di Kampung Sereh, Distrik Sentani, dan empat TPS di Distrik Waibu masing-masing satu TPS di Kampung Babar dan tiga TPS di Kampung Sosiri. Sementara satu TPA melakukan PSL di Distrik Kemtuk.
“Distrik Kemtuk Kampung Mamberayawan itu satu TPS yang lakukan pemungutan suara lanjutan hari ini. Karena saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 [masih] kurang 30 surat suara,” kata Daniel Mebri kepada wartawan saat mendampingi PSU di TPS 03 di kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (24/2/2024).
Ia menambahkan KPU melaksanakan PSU tersebut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Jayapura agar 53 TPS untuk melakukan PSU. Tetapi dalam rapat pleno KPU memutuskan hanya lima TPS yang melakukan PSU dan satu TPS melakukan PSL.
“Setelah KPU melihat rekomendasi Bawaslu ada 53 TPS itu [yang direkomendasikan PSU], kami melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk lima TPS saja [yang melakukan PSU],” katanya.
Menurut Ketua KPU terhitung 10 hari dari hari pemungutan suara 14 Februari sampai 24 Februari 2024 adalah batas terakhir untuk melakukan PSU. Setelah selesai semua PSU dan PSL, KPU akan memindahkan logistik langsung ke gudang KPU hari itu juga.
“Jadi pergeseran logistik nanti setelah mereka melakukan pencoblosan dan perhitungan lalu direkap kemudian nanti dilakukan pergeseran [logistik]. Jadi pada prinsipnya kami tetap tepat waktu,” ujarnya.
Daniel Mebri mengatakan terkait pleno distrik Sentani tetap berjalan, namun hasil rekapan PSU nanti akan diubah dalam berita acara. Menurut Mebri KPU Kabupaten Jayapura merencanakan tanggal 27 Februari 2024 sampai 5 Maret 2024 akan melakukan pleno KPU Kabupaten Jayapura. (*)
Discussion about this post