Jayapura, Jubi – Organisasi masyarakat sipil (CSO) dan gerakan solidaritas Pasifik mengutuk pengecualian suara Kanak dari diskusi dan proses pengambilan keputusan mengenai sumber daya mereka.
Ini berkaitan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) baru-baru ini tentang mineral mentah penting antara Uni Eropa (UE) dan Pemerintah Kanaky Kaledonia Baru.
Perjanjian ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang penentuan nasib sendiri Kanak, kendali atas tanah leluhur dan sumber daya mereka, dan siapa yang pada akhirnya mendapat manfaat dari ekstraksi nikel Kanaky, seperti keterangan pers yang diterima Jubi dari Jennis Naidu, Manajer Media dan Komunikasi Jaringan Pasifik tentang Globalisasi (PANG) di Suva, Fiji, Minggu (1/11/2026).
Sementara UE berupaya mengamankan mineral penting untuk industrinya, Kanaky Kaledonia Baru terus menghadapi proses dekolonisasi yang belum selesai di bawah pemerintahan kolonial Prancis.
Kesepakatan mengenai sumber daya strategis di wilayah tersebut harus mengakui hak masyarakat Kanak untuk menentukan masa depan ekonomi dan politik mereka.
Misi Masyarakat Pasifik ke Kanaky Kaledonia Baru pada April 2025 mendokumentasikan ketimpangan sosial dan ekonomi yang terus berlangsung dan berdampak pada komunitas Kanak.
Temuan misi tersebut mengungkap ketidakadilan yang telah lama terjadi dalam pembagian pendapatan dari sektor nikel, serta marginalisasi berkelanjutan terhadap berbagai komunitas dan pemilik lahan adat yang menuntut bagian yang adil atas kekayaan dan peluang ekonomi yang dihasilkan oleh industri pertambangan nikel.
Di Thio, sebuah komunitas pertambangan nikel yang bersejarah, lebih dari satu abad kegiatan ekstraksi belum mampu mewujudkan pembangunan yang adil bagi penduduk setempat.
Jalan-jalan masih dipenuhi lubang, sementara masyarakat adat pemilik lahan tetap hanya menikmati sebagian kecil dari kekayaan yang dihasilkan melalui eksploitasi sumber daya di tanah leluhur mereka.
Kesenjangan ini menyoroti ketidakadilan kolonial yang terus berlangsung: sementara tanah masyarakat Kanak menopang industri pertambangan kolonial yang menguntungkan, komunitas yang sumber dayanya menghasilkan kekayaan tersebut justru terus menghadapi infrastruktur yang tidak memadai, pengangguran, kemiskinan, serta distribusi manfaat ekonomi yang tidak setara.
Pengalaman-pengalaman ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait sebuah perjanjian baru yang berupaya memperluas akses terhadap sumber daya mineral di Kanaky Kaledonia Baru, tanpa adanya jaminan yang jelas mengenai persetujuan dan kendali masyarakat setempat, manfaat ekonomi yang adil, ataupun perlindungan bagi komunitas masyarakat adat Kanak dan pemilik lahan adat.
Perjanjian ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kedaulatan sumber daya: untuk kepentingan siapakah nikel Kanaky akan digunakan.
Tanpa transparansi dan partisipasi bermakna dari masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, kemitraan ini berisiko melanggengkan pola-pola kolonial di mana keputusan dibuat oleh pihak luar, sementara masyarakat Kanak harus menanggung konsekuensi sosial, ekonomi, dan lingkungannya.
Kelompok masyarakat sipil Pasifik mendesak Pemerintah Prancis, Uni Eropa, dan Pemerintah Kanaky Kaledonia Baru untuk:
– Memastikan transparansi penuh dan penilaian independen:
Menerbitkan naskah lengkap perjanjian tersebut, termasuk lampiran-lampirannya serta komitmen-komitmen terkait, dan menugaskan penilaian independen mengenai implikasi ekonomi, sosial, lingkungan, dan politiknya, dengan melibatkan secara bermakna otoritas adat, lembaga-lembaga Kanaky Kaledonia Baru, pemerintah provinsi, pemerintah kota, mitra sosial, serta para pemangku kepentingan industri.
– Berikan jaminan yang jelas, nyata, dan berkelanjutan:
Tetapkan komitmen yang tepat dan dapat diverifikasi terkait pembiayaan, identifikasi investor yang sebenarnya, pengolahan di tingkat lokal, perlindungan lapangan kerja, pelatihan bagi kaum muda, tata kelola sektor, serta pembagian nilai tambah secara adil.
– Jaga kedaulatan ekonomi:
Pastikan sumber daya nikel bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Kanak serta mendukung pengembangan industri dan penghidupan lokal, alih-alih sekadar melayani kepentingan ekonomi pihak luar.
– Menjamin partisipasi bermakna masyarakat Kanak:
Memastikan bahwa perwakilan politik dan otoritas adat Kanak dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) serta masa depan tanah dan sumber daya masyarakat Kanak.
Nikel dari Kanaky Kaledonia Baru tidak boleh terus menjadi sarana bagi ekstraksi dan eksploitasi kolonial.
Masyarakat Kanak harus dapat menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri — termasuk menentukan bagaimana tanah leluhur dan sumber daya mereka dikelola, dikembangkan, dan dimanfaatkan serta menentukan masa depan ekonomi mereka sendiri.
Para pemimpin Pasifik dan lembaga-lembaga regional juga harus memastikan bahwa komitmen terhadap dekolonisasi dan hak menentukan nasib sendiri bagi Kanaky Kaledonia Baru diwujudkan dalam tindakan nyata yang bermakna. (*)



















