Jayapura, Jubi- Ketua Lemasa John Magal mengatakan Rudy Panjaitan , seorang corporate lawyer dalam disertasinya di Universitas Pelita Harapan berjudul “Kepemilikan Hak Ulayat oleh Masyarakat Hukum Adat dalam Kawasan Pertambangan (Studi Kasus Masyarakat Adat Suku Amungme)”, mencoba membuat perbandingan bagaimana pengelolaan tambang di Lihir Provinsi Irlandia Baru, Papua Nugini dengan Freeport di Papua Tengah.
“ Jadi beliau melakukan studi perbandingan dengan tambang di Lihir dan bukan di Ok Tedi Mining Limited,”kata John Magal dalam pesan melalui WhatsApp kepada jubi.id Jumat (21/2/2025) sore.
Menurut Rudy Panjaitan yang dikutip John Magal, dalam soal hak ulayat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok -pokok agraria (UUPA 1960) diakui keberadaannya selama hak tersebut masih berlaku. UUPA mencerminkan dualisme hukum antara hukum adat dan hukum Agraria berbasis barat, sejalan dengan pluralisme hukum yang juga diakui dalam Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28I ayat 3 UUD 1945. “Meski pada era reformasi hukum agraria tidak mengarah kepada unifikasi. Pengakuan terhadap masyarakat adat terus dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusan penting, seperti pengakuan terhadap Noken, wilayah adat dan hukum adat,”katanya.
Namun kata Panjaitan, dalam praktik kegiatan pertambangan di kawasan hak ulayat seringkali tidak sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan, seperti terlihat dalam Pasal 135 dan 136 UU No 4 Tahun 2009 yang melemahkan posisi masyarakat adat dalam pelepasan tanah ulayat.
Lebih lanjut Rudy Panjaitan membandingkan dengan proyek tambang emas di Lihir Provinsi Irlandia Baru di Papua Nugini (PNG) menunjukan adanya upaya integrasi antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat adat. “ Model ini mencakup pemberian kompensasi, pekerjaan dan pembangunan ekonomi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat adat,”katanya seraya menambahkan meskipun juga membawa perubahan budaya, komitmen terhadap prinsip keberlanjutan dan pelestarian budaya lokal tetap menjadi fokus.
“ Pengalaman ini menunjukan perlunya kebijakan yang tidak hanya mengakomodasi, tetapi juga memberdayakan masyarakat adat secara berkelanjutan,”katanya dalam disertasinya di UPH Jakarta.
Sementara itu menurut Dr Agus Sumule, dosen Fakultas Pertanian dari Universitas Negeri Papua di Manokwari, warga di Tambang Ok Tedi di PNG warga yang terkena dampak akibat tailing di dataran rendah di Provinsi Daru Papua Nugini juga mendapat konpensasi. “ Warga yang terkena dampak di Daru dataran rendah di Sungai Fly juga terima kompensasi. Mereka terima bayaran atau dana kompensasi setiap dua minggu sekali,”katanya saat dikontak jubi.id melalui WhatsApp, Jumat (21/2/2025) sore.
Dia mengatakan pemberian kompensasi ini karena adanya tailing yang dibuang ke sungai Fly sampai ke dataran rendah, tempat di mana warga Provinsi Daru mencari ikan dan kepiting.
“ Setiap warga yang terkena dampak tailing di pesisir dataran rendah di wilayah Daru mendapat kompensasi begitu juga masyarakat pemilik tanah di Ok Tedi Mining. Saya melihat pemerintah di PNG sangat menghormati dan menghargai kepemilikan tanah. Itu bukan berlaku di areal sumber daya alam saja tetapi termasuk wilayah permukiman,”katanya tanpa memberi detail berapa persisnya jumlah kompensasi itu.
Sementara itu mengutip hasil penelitian dari Professor Collin Filer dari Crawford School of Public Policy dari Australian National University (ANU) dalam studinya berjudul Methods in the madness : the landowner problem in the PNG LNG Project menyebutkan, masalah pemilik tanah sulit diselesaikan sejak 2009, selama pembangunan dan proyek LNG telah beroperasi di PNG.
Sebelumnya, mendiang Gubernur Provinsi Irlandia Baru PNG Sir Julius Chan juga sudah meminta kompensasi dari Pemerintah Nasional PNG agar ada pembagian keuntungan dari Tambang di Lihir sejak investasi awal di sana.
Mengutip laman mining-technology.com, menyebutkan tambang emas Lihir terletak di Pulau Niolam, Provinsi Irlandia Baru di Papua Nugini (PNG), sekitar 900 km timur laut Port Moresby.
Tambang emas tersebut dikelola oleh anak perusahaan Rio Tinto hingga akhir 2005, dan pengelolaannya kemudian diserahkan kepada Lihir Gold. Perusahaan tambang Australia, Newcrest Mining, mengakuisisi Lihir Gold dalam kesepakatan senilai $9 miliar pada 2010.
Total pergerakan material adalah 56,2 juta ton, sebuah rekor. Target untuk 2007 adalah memindahkan lebih dari 60 juta ton bijih dan limbah, dengan hasil lebih dari 800.000 ons. Seperti tahun-tahun sebelumnya, bijih dengan kadar rendah ditimbun untuk pengolahan selanjutnya.
Model operasi sebelumnya melibatkan penambangan sekitar 10 juta ton per tahun–12 juta ton per tahun bijih (mengandung lebih dari 1 juta ons emas), yang mana 4 juta ton hingga 5 juta ton bijih bermutu tinggi telah diproses.
Pada kuartal Juni 2019, tambang Lihir mencapai target tingkat produksi berkelanjutan sebesar 15 juta ton per tahun. Tambang tersebut memiliki produksi sebesar 933.000 ons pada tahun keuangan 2019 dan 187.245 ons emas pada kuartal Maret 2020.
Produksi emas triwulanan mengalami kenaikan 14 persen dikarenakan peningkatan produksi pabrik.
Bijih bijih dengan kadar rendah yang tersisa ditimbun untuk diproses pada tahun-tahun setelah penyelesaian penambangan pada 2021. Perluasan pabrik memungkinkan lebih banyak bijih yang ditambang untuk diproses dan diuangkan, mengurangi penanganan ulang, mempercepat produksi dari tahun-tahun mendatang, dan meningkatkan nilai bersih saat ini. Tidak diperlukan penambangan tambahan, dan puncak persediaan akan berkurang sekitar 40 juta ton.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!