Jayapura, Jubi – Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) XVII/Cenderawasih memeriksa tiga saksi dalam penyelidikan kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura, Papua.
Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (14/2/2025) di Kantor Pomdam XVII/Cenderawasih, dengan pendampingan dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua.
Ketiga saksi tersebut yakni dua orang karyawan Jubi, serta Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.37 WP hingga 12.00 WP, guna mendalami kejadian yang terjadi pada 16 Oktober 2024, saat dua pelaku tidak dikenal melemparkan bom molotov ke halaman Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena sekitar pukul 03.15 WP. Insiden tersebut menyebabkan dua mobil operasional Jubi terbakar, mengakibatkan kerugian sekitar Rp300 juta.
Proses Pemeriksaan Saksi
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk menguatkan bukti dalam penyelidikan yang kini ditangani oleh Polisi Militer. Satu di antara saksi mengungkapkan bahwa saat kejadian, ia berada di kantor lantai tiga dan sedang mengedit video. Ia mendengar suara ledakan dan segera turun ke lantai dua, tempat saksi lainnya berada.
“Dengar bunyi ledakan dan saya sedang berada di lantai tiga. Saat kejadian, satu di antara saksi ada di lantai dua. Saya langsung turun untuk melihat apa yang terjadi,” ungkap saksi kepada penyidik.
Ia menjelaskan bahwa suara ledakan disertai kobaran api yang membakar mobil operasional Jubi. Bersama saksi lainnya, ia segera berupaya memadamkan api menggunakan air yang diambil dari toilet lantai satu.
“Saat padamkan api, ada seorang anggota polisi yang datang ke lokasi. Dia mengenakan pakaian preman dan mengaku sebagai polisi,” tambah saksi tersebut.
Saksi lainnya mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 28 pertanyaan. Sementara itu, Jean Bisay mengatakan ia diberikan 31 pertanyaan terkait kejadian tersebut.
“Banyak yang ditanya penyidik tadi, dan banyak yang sama seperti saat di Polisi,” ujar Bisay.

Pelimpahan Kasus ke Polisi Militer
Pada 22 Januari 2025, Penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov ke Detasemen Polisi Militer (Denpomdam) XVII/Cenderawasih.
Pelimpahan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan menyatakan bahwa Kodam XVII/Cenderawasih telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus ini. Tim investigasi terdiri dari staf intelijen, Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih, serta bagian hukum Kodam XVII/Cenderawasih.
Tim investigasi telah melakukan pemeriksaan saksi dari warga sipil dan menghadirkan empat anggota TNI untuk diidentifikasi, salah satunya berinisial W.
Kuasa Hukum: Kasus Mengarah ke Terduga Pelaku
Simon Pattiradjawane, kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, menyatakan bahwa pemeriksaan kali ini sudah mengerucut pada dugaan pelaku pelemparan bom molotov.
Ia berharap dengan adanya tambahan keterangan dari tiga saksi, penyelidikan semakin menguatkan bukti yang telah dikumpulkan oleh tim investigasi Kodam XVII/Cenderawasih.
“Tiga saksi ini sebenarnya sudah diperiksa saat kasus masih ditangani Polda Papua. Pemeriksaan kali ini lebih mengerucut kepada terduga pelaku. Semoga keterangan ini bisa melengkapi hasil investigasi Kodam XVII/Cenderawasih,” kata Simon.
Simon juga menekankan pentingnya pengumuman resmi dari pihak Kodam mengenai pelaku yang bertanggung jawab atas serangan tersebut.
“Kami berharap dengan pemeriksaan saksi ini, tim investigasi sudah bisa mendapat bukti petunjuk yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka. Jubi dan masyarakat menunggu Kodam XVII/Cenderawasih mengumumkan tersangka ke publik,” ujarnya.

Kronologi Kasus
Pada 16 Oktober 2024, sekitar pukul 03.15 WP, dua orang tidak dikenal melemparkan bom molotov ke halaman Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura.
Akibat insiden tersebut, dua mobil operasional Jubi terbakar dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp300 juta. Peristiwa ini memicu penyelidikan yang awalnya ditangani oleh Polda Papua.
Pada 23 Januari 2025, Penyidik Polda Papua melimpahkan kasus ini ke Polisi Militer Denpomdam XVII/Cenderawasih.
Selanjutnya, pada 31 Januari 2025, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan mengumumkan bahwa Kodam telah membentuk tim investigasi gabungan untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. Hingga 14 Februari 2025, pemeriksaan saksi terus berlanjut dengan pemanggilan tiga saksi dari Jubi oleh Pomdam XVII/Cenderawasih guna melengkapi penyelidikan.
Harapan Publik
Kasus pelemparan bom molotov ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan jurnalis di Papua. Dengan adanya keterlibatan Polisi Militer dalam penyelidikan, publik menunggu transparansi dan langkah konkret dalam mengungkap dalang di balik serangan ini.
“Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan. Kasus ini harus diungkap secepatnya,” kata Jean Bisay.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan masyarakat menunggu hasil akhir dari tim investigasi Kodam XVII/Cenderawasih. Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil aparat dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan bertanggung jawab. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!