Jayapura, Jubi – Republik Fiji termasuk 12 negara di dunia yang kemarin telah memberikan suara mereka menentang resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ke 12 negara itu yang meminta pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional mengenai tanggung jawab Israel untuk memfasilitasi bantuan kepada Palestina yang diberikan oleh negara dan organisasi internasional.
Di antara 12 negara tersebut adalah Amerika Serikat, Israel, Tonga, Palau, Papua Nugini, dan Nauru. Demikian dikutip jubi.id dari www.fijitimes.com.fj, Sabtu (21/12/2024).
Majelis Umum menyetujui resolusi tersebut dengan 137 suara mendukung dari 193 anggota majelis.
Israel, Amerika Serikat, dan 10 negara lain menentang tindakan tersebut, sementara 22 negara abstain.
Berbicara kepada wartawan setelah pemungutan suara, perwakilan Norwegia untuk PBB, Andreas Kravik, Wakil Menteri Luar Negeri Norwegia mengatakan sangat puas dengan hasil yang ia lihat.
“Israel mengklaim bahwa mereka memiliki hak untuk melakukan apa yang mereka lakukan. Kami sekarang sedang mencari arahan dari pengadilan tertinggi di dunia, ICJ, untuk menegaskan argumen ini,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!