• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Opini

Indonesia bunuh roh Otsus Papua, militerisasi merajalela

November 21, 2025
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin - Editor: Admin
otsus papua

Demonstrasi Tolak Otsus Jilid II tahun 2022 - dok

0
SHARES
518
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Oleh: Yan Christian Warinussy

Pada 21 November 2001 secara resmi (legal) Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan berlakunya Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Undang undang tersebut terdiri dari 24 Bab dan 79 Pasal yang kurang lebih mengandung pengaturan sejumlah hal penting bagi “terjaganya ” hubungan Jakarta-Papua pasca hingar-bingar tuntutan Papua Merdeka di Tahun 1999-2000.

Momentum penting yang menandai proses tuntutan Rakyat Papua untuk diberikan hak menentukan nasibnya sendiri ditandai dengan peristiwa hadirnya 100 orang utusan Papua Asli di Istana Negara, Jakarta pada tanggal 26 Februari 1999. Tim 100, nama dari kumpulan urusan rakyat Papua Asli tersebut bertemu langsung dengan Kepala Negara saat itu, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie.

Apa aspirasi politik yang disampaikan oleh Tim 100 kepada Presiden Republik Indonesia Habibie saat itu?

Intinya, berikan kesempatan kepada kami Orang Papua Asli untuk menentukan nasib sendiri.

Argumentasinya, karena pelanggaran hak asasi manusia dalam arti yang seluas-luasnya terjadi sejak Integrasi Politik 1 Mei 1963. Respon Presiden Habibie: “aspirasi yang anda sampaikan penting, tetapi mendirikan negara bukan perkara mudah, renungkan kembali aspirasi itu”.

BERITATERKAIT

Papua Tengah tegaskan transparansi pemanfaatan dana Otsus pada HUT ke-24

24 tahun Otsus belum mampu mengurai masalah di Tanah Papua

Proses perenungan berlangsung selama setahun, hingga lahirnya Undang Undang Otsus 2001 tersebut.

Ada catatan dari salah satu anggota Tim Asistensi Penyusunan Draft UU Otsus Papua ketika itu, Dr.Ir.Agus Sumule dalam bukunya : Mencari Jalan Tengah Otonomi Khusus Provinsi Papua, tahun 2003, terbitan PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta pada halaman 10, “Otonomi Khusus dapat digunakan sebagai suatu cara untuk menampung dan mengolah aspirasi masyarakat Papua di dalam konteks sistem hukum Republik Indonesia.

Lebih dari itu, Otonomi Khusus dapat dipandang sebagai jawaban damai yang paling tersedia saat ini terhadap hubungan antagonistis sebagian besar orang Papua dengan Pemerintah Republik Indonesia.”

Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah meraih Penghargaan Internasional bernama John Humhrey Freedom Award pada tahun 2005 di Montreal, Canada.

Saya berpandangan bahwa kurang lebih kebijakan negara Indonesia berbentuk Otonomi Khusus tersebut diharapkan mampu menjawab hadirnya sebuah situasi “quasi Negara” di Tanah Papua dengan Orang Papua Asli sebagai subjek penting. Artinya, Orang Papua diproteksi hak-hak dasar atau hak-hak asasi nya. Semua proses dan peristiwa masa lalu (sebelum Integrasi 1963) disiapkan ruang politik untuk membahas dan mencari solusi damainya.

Dalam segenap kegiatan ekonomi dan pembangunan di Tanah Papua, orang Papua menjadi subjek yang utama dan pertama. Simbol perjuangan penentuan nasib sendiri seperti Bendera Bintang Kejora semestinya diberikan tempat yang representatif dalam konteks implementasi UU Otsus Papua. Tidak boleh dijadikan sebagai “alat” untuk menjerat kelompok resisten Papua dengan tuduhan makar atau separatis.

Militerisasi sebagai wujud kekerasan sebagai Memoria Pasionis Papua mesti diakhiri dengan memperkuat lembaga keamanan domestik seperti Polisi. Fakta yang sungguh terbalik saat ini, dimana keberadaan Papua secara utuh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) berlangsung. Di seluruh Tanah Papua didominasi militer.

Pemekaran Wilayah Otonomi Baru menjadi 6 (enam) Provinsi saat ini asimetris dengan pengembangan dan penguatan instalasi militer. Ini menjadi contoh buruk dan tidak sejalan dengan prinsip dasar dari Kebijakan Otsus Papua itu sendiri. Padahal di dalam UU Otsus Papua 2001 sama sekali tidak ada ruang pengaturan soal militerisasi di Tanah Papua. Bahkan dengan diberlakukannya kebijakan baru berbentuk Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2021 justru terjadi “pemangkasan”, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Tanah Papua di dalam mengatur tata kelola pemerintahan dan pembangunan serta ekonomi dan keuangan.

Ini menjadi soal penting yang patut direnungkan oleh Negara saat ini. Demikian juga rakyat Papua (asli) penting berkaca dengan fakta hari ini, dimana terdapat banyak bukti terjadi proses peminggiran (marginalisasi) Papua Asli secara politik, ekonomi bahkan sosial budaya.

Dihilangkannya ketentuan Pasal 28 UU Otsus Papua Tahun 2001 tentang Partai Politik Lokal menjadi bukti marginalisasi hak politik Papua asli patut dievaluasi.

Negara sudah jelas membuat pelanggaran substansi atas isi konsideran huruf e dari Undang Undang Otsus Papua Tahun 2001. Berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat seperti Wasior, Paniai, Wamena, Biak, Manokwari, Sorong, Jayapura, Serui, Nabire, Merauke dan tempat lainnya di Bumi Cenderawasih belum dilakukan oleh Negara dengan menghormati amanat Pasal 45 dan Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.(*)

Yan Christian Warinussy adalah Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah meraih Penghargaan Internasional bernama John Humhrey Freedom Award pada tahun 2005 di Montreal, Canada. 

Tags: 24 Tahun Otsus
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

papua

Papua Tengah tegaskan transparansi pemanfaatan dana Otsus pada HUT ke-24

November 21, 2025
Tanah Papua

24 tahun Otsus belum mampu mengurai masalah di Tanah Papua

November 21, 2025

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

KINGMI Church calls for urgent aid for civilians reportedly displaced in Papua Highlands
17 October 2026
KINGMI Church calls for urgent aid for civilians reportedly displaced in Papua  Highlands

Jayapura, Jubi – The Evangelical Christian Church (KINGMI) in the Land of Papua has called on the Indonesian Government and [...]

Thick smoke continues to blanket Fakfak as forest fires burn across West Papua
17 October 2026
Thick smoke continues to blanket Fakfak as forest fires burn across West  Papua

Jayapura, Jubi – Thick smoke continued to blanket Fakfak, the capital of Fakfak Regency in West Papua, on Friday (October [...]

Intan Jaya students mark one year since Soanggama killings
16 October 2026
Intan Jaya students mark one year since Soanggama killings

Jayapura, Jubi — Dozens of students from the Somatua Intan Jaya Independent Student Community (KOMISI) have held a public rally [...]

TPNPB Claims to Have Executed Security Personnel; Damai Cartenz Task Force Says Victims Were Civilians
16 October 2026
TPNPB Claims to Have Executed Security Personnel; Damai Cartenz Task  Force Says Victims Were Civilians

Jayapura, Jubi — The West Papua National Liberation Army (TPNPB) claims to have executed four people in Dekai, the capital [...]

Smoke Haze Blankets Timika as Children Report Health Problems
15 October 2026
Smoke Haze Blankets Timika as Children Report Health Problems

Jayapura, Jubi – Thick smoke haze has blanketed Timika, the capital of Mimika Regency in Central Papua, with smoke from [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Derby Papua

Derby Papua: Gawang PSBS Biak ‘dihujani’ gol oleh mantan pemain

October 18, 2026
Kekeringan di Fiji

Kekering diperkirakan terjadi di seluruh Fiji hingga Desember

October 18, 2026
Sumber air di Solomon menipis

Sumber air di Moli, Kepulauan Solomon menipis akibat El Nino

October 18, 2026
Kekeringan di PNG

Kekeringan melanda Provinsi Barat PNG

October 18, 2026
Gubernur Nawipa

Gubernur Nawipa: Gereja berperan penting dalam pembangunan masyarakat Papua

October 17, 2026
Gubernur Nawipa

Gubernur Nawipa mengajak umat GBGP mendukung pembangunan daerah

October 17, 2026
Benteng konservasi

Benteng konservasi terakhir di Papua Selatan terancam rusak

October 17, 2026
Benteng konservasi

Benteng konservasi terakhir di Papua Selatan terancam rusak

October 17, 2026
Gubernur Nawipa

Gubernur Nawipa: Gereja berperan penting dalam pembangunan masyarakat Papua

October 17, 2026
Utusan PBB dan Pasifik ke Tanah Papua

Koalisi desak akses bagi utusan PBB dan Pasifik ke Tanah Papua

October 17, 2026
Operasi militer di Korowai

Departemen Hukum dan HAM GIDI: Hentikan operasi militer di Korowai

October 17, 2026
Gubernur Nawipa

Gubernur Nawipa mengajak umat GBGP mendukung pembangunan daerah

October 17, 2026
wondama

Oknum Polisi di Teluk Wondama tabrak warga hingga tewas, Kapolres: Kami minta maaf

March 17, 2026
KontraS

Koalisi desak presiden perintahkan tangkap pelaku teror terhadap aktivis KontraS

April 10, 2026
Derby Papua

Derby Papua: Gawang PSBS Biak ‘dihujani’ gol oleh mantan pemain

0
Kekeringan di Fiji

Kekering diperkirakan terjadi di seluruh Fiji hingga Desember

0
Sumber air di Solomon menipis

Sumber air di Moli, Kepulauan Solomon menipis akibat El Nino

0
Kekeringan di PNG

Kekeringan melanda Provinsi Barat PNG

0
Gubernur Nawipa

Gubernur Nawipa: Gereja berperan penting dalam pembangunan masyarakat Papua

0
Gubernur Nawipa

Gubernur Nawipa mengajak umat GBGP mendukung pembangunan daerah

0
Benteng konservasi

Benteng konservasi terakhir di Papua Selatan terancam rusak

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara