• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Opini

“Hubungan cinta dan hukum di hadapan sesama yang lain”

March 21, 2024
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Timoteus Marten
hubungan cinta dan hukum

Ilustrasi hukum. – Jubi/IST

0
SHARES
345
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Oleh: Sdr. Vredigando Engelberto Namsa, OFM*

Hukum membutuhkan cinta untuk tetap bersifat dinamis dan maju. Cinta membutuhkan hukum supaya cinta terlaksana dan terjamin. Hubungan cinta dan hukum pada dasarnya bersifat dialektis. Hukum dan cinta sangat berlainan. Dasar hukum adalah keadilan. Adil berarti memberikan kepada tiap orang apa yang menjadi haknya. Hak orang yang satu menjadi kewajiban untuk orang lain.

Keberadaan yang nyata yang memang hadir sedemikian tentang keadilan ialah hukum yang dirumuskan dan berlaku, baik secara nasional, maupun secara internasional.

Keadilan yang menjadi hukum dapat dipaksakan melalui lembaga-lembaga pemerintah. Dalam negara hukum orang merasa aman, karena hak dan kewajiban dijaga oleh lembaga-lembaga pemerintah.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Lain halnya dengan cinta. Cinta pada prinsipnya tidak dapat dipaksakan. Cinta berasal dari diri yang paling dalam. Cinta diberikan dengan bebas. Cinta terarah kepada diri sesama sebagai person. Cinta bertujuan supaya diri sesama menuju keunikan dan kebahagian.

Diri sesama diakui, diterima dan diteguhkan dalam perbedaan dan keunikannya. Hukum terarah kepada hak atas ‘sesuatu’ misalnya pekerjaan, milik, sedangkan cinta terarah kepada diri orang secara menyeluruh, kebahagiaan dan identitasnya.

Dalam hukum, kata ‘aku’ lebih menonjol, sedangkan dalam cinta kata ‘kita’ lebih menonjol. Cinta terarah kepada suatu kebersamaan. Cinta mengatakan, “Anggaplah sepeda motorku seperti sepeda motormu sendiri”.

BERITATERKAIT

Learning Papua’s History Through the “Dreams in the Land of Papua” time museum

Sebelum Mendamaikan Dunia, Siapa Juru Damai bagi Papua?

TIME FOR PAPUA — Wereldmuseum Leiden opens First Major exhibition from The Worls’s largest Papua collection in sixty years

Velix Wanggai : Perlu Desain Ulang Peran Freeport untuk Tanah Papua

Apa yang menjadi dasar adanya hukum? Bila dilihat dari pertanyaan tersebut, maka dapat disimpulkan, bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut beraneka ragam. Thomas Hobbes (Filsuf beraliran empiris dan materialis) yang hidup pada 1588 – 1679 mengatakan, “Homo homini lupus est” sebagai dasar keberadaan hukum.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Manusia berperilaku sebagai serigala bagi manusia yang lain. Mereka mau saling menelan sesamanya. Hukum perlu dibuat untuk menjaga agar serigala yang satu jangan menelan serigala yang lain.

Hukum harus menjaga pembatasan agar tidak terjadi bentrokan. Ada yang berpendapat bahwa cinta berseberangan dengan hukum. Hukum memberikan kepada sesama apa yang menjadi haknya dan itu dapat dituntut. Cinta merupakan tambahan gratis, tidak dapat dituntut dan tidak dapat dipaksakan.

Pernyataan-pernyataan di atas tidak sesuai dengan kenyataan. Antara cinta dan hukum ada hubungan erat yang bersifat dialektis. Hukum adalah penjelmaan cinta atau seperti dikatakan oleh Luijpen: “The several steps in the ever increasing humanization of man’s relationships” (Red. Luijpen; Existential 1978, hal 22). Relasi “aku – engkau” seharusnya menjiwai seluruh masyarakat. Pergaulan yang semakin dijiwai oleh cinta kekeluargaan membuat hukum semakin kurang dibutuhkan.

Cinta dan hukum tidak bisa terlepas satu sama lain. Cinta membutuhkan hukum sebagai jaminan yang mengikat, meskipun cinta sebagai cinta kurang menyukainya. Makin banyak pasangan yang sebelum menikah membuat suatu perjanjian tentang hal mana yang menjadi milik si istri dan mana yang menjadi milik si suami. Manusia itu lemah dan membutuhkan klasifikasi hukum yang stabil sehingga terjamin hak dan kewajibannya. Semakin tujuan tercapai, yakni kesatuan antar personal, maka hukum semakin kurang dibutuhkan.

Cinta tidak terlepas dari hukum dan hukum pun tidak boleh terlepas dari cinta. Justru hukum yang bersumber pada cinta tidak akan menjadi kaku atau beku, maka “the iuridical order will share in the dinamism and spontaneity of love” (Red. Luijpen; Existential 1978, hal 22). Penjelmaan cinta dalam hukum membuat cinta itu menjadi nyata, bukan hanya kata-kata indah.

Namun, keyakinan hukum harus tetap dinamis dan maju sehingga realisasi diri sesama semakin dipermudah dan sesuai dengan martabatnya sebagai person.

Banyak hal yang dulu belum pernah disadari sebagai suatu hak, pada zaman sekarang ini sudah diakui sebagai suatu hak yang nyata dan obyektif.

Dalam hal ini, kita berutang budi pada orang-orang yang melihat dan memperjuangkannya. Mereka mengkritik faktisitas hukum dan membuat kita menjadi sadar apa yang perlu dikembangkan. Tanpa kreativitas manusia yang bebas, bertanggung jawab dan kreatif, mustahillah terlaksana dinamisme hukum.

Perjuangan kita tidak lain adalah menuju suatu masyarakat yang semakin adil dan makmur serta dijiwai oleh kasih dan cinta. Kemajuan suatu hukum boleh disebut “sebagai langkah dalam proses humanisasi hubungan antarkita, seorang terhadap yang lain”. (*)

*Penulis adalah biarawan Fransiskan Provinsi Fransiskus Duta Damai Papua

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: hukum dan cintaPapuasesama
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Dana

Triliunan Hilang, Masa Depan Terabaikan: Kisah Dana Abadi Papua yang Tak Pernah Ada

March 25, 2026
Leluhur

Ketika Leluhur Mengajari Kita Cara Merawat Bumi

March 11, 2026

Dana Abadi Papua: Mengubah kekayaan alam menjadi warisan abadi bagi generasi mendatang

March 11, 2026

Sebelum Mendamaikan Dunia, Siapa Juru Damai bagi Papua?

March 10, 2026

Masyarakat menolak MBG juga merupakan HAM

February 27, 2026

Menagih janji Otsus di Kabupaten Sorong: Mengapa pendidikan menengah masih terjebak formalitas administratif?

February 11, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

0

Trending

  • persipura

    Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara