Sukabumi, Jubi – Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kota Sukabumi mendata kerugian akibat bencana angin puting beliung yang memporak porandakan puluhan rumah di dua kelurahan di Kecamatan atau Distrik Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat atau Jabar pada Sabtu (27/1) lebih dari Rp100 juta.
“Dari hasil pendataan yang dilakukan tim lapangan di lokasi bencana angin puting beliung di Kelurahan Cibeureumhilir dan Limusnunggal mencapai Rp116 juta,” kata Kalak BPBD Kota Sukabumi Novian Rahmat di Sukabumi pada Minggu (28/1/2024).
Menurut Novian, dana kerugian tersebut dinilai dari besar-kecilnya dampak bencana seperti untuk dua rumah yang mengalami rusak berat kerugiannya Rp50 rumah atau setiap satu rumah kerugiannya Rp25 juta.
Kemudian untuk tiga unit rumah yang rusak sedang kerugiannya Rp30 juta atau masing-masing rumah dampak kerugiannya Rp10 juta dan untuk 18 rumah yang berkategori rusak ringan nilai total kerugiannya Rp36 juta atau masing-masing rumah Rp2juta.
Namun demikian pihaknya hingga saat ini masih melakukan verifikasi data kerusakan karena jumlahnya berubah, tetapi dari pendataan terbaru jumlah rumah yang rusak sebanyak 23 unit awalnya laporan yang masuk sebanyak 31 unit yang tersebar di dua kelurahan.
Tetapi setelah diverifikasi kembali, ada delapan unit rumah yang awalnya masuk ke dalam kategori rusak ringan menjadi tidak terdampak atau dampaknya kecil. Maka dari itu, BPBD masih melakukan pendataan ulang, kemudian membuat skala prioritas untuk menyalurkan bantuan serta membangun koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kebijakan atau kepentingan lainnya.
Selain itu, dari hasil pendataan aspek ekonomi, dampak dari bencana angin puting beliung ini perekonomian warga tidak ada yang terdampak secara krusial dan roda perekonomian tidak terkena imbas serta masih berjalan dengan lancar.
Kemudian aspek sosial secara langsung tidak terganggu mengingat penanganan bencana oleh tim gabungan dari berbagai instansi dan komunitas dilakukan secara cepat, tertata dan terkoordinasi dengan baik. Sementara pada aspek Kesehatan tidak ada penyintas yang terdampak atau tidak mengalami gangguan kesehatan untuk sementara waktu dan bisa tertangani.
Untuk kebutuhan mendesak bagi warga yang terdampak pertama adalah pertama pendampingan dan kedua natura. Pendampingan perlu dilakukan khususnya untuk warga yang mengungsi akibat rumahnya mengalami rusak berat. (*)