Jakarta, Jubi –Kejaksaan Agung telah menghentikan penuntutan sebanyak 907 perkara dari 999 perkara yang diajukan sebagai wujud implementasi mekanisme keadilan restoratif. Jumlah itu diakui tak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada.
“Karena proses penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) tersebut dilakukan secara sangat selektif oleh Kejaksaan,” kata Wakil Jaksa Agung RI, Sunarta, dikutip dari Antara, Senin, (4/4/2022).
Menurut Sunarta penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, sedangkan dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan.
“Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terdapat beberapa program strategis yang telah dan akan terus dilaksanakan guna mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Sunarta menjelaskan.
Tercatat Kejaksaan Agung meluncurkan “Rumah Restorative Justice” pada pertengahan Maret lalu yang diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan atau afdoening buiten process sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
“Rumah Restorative Justice tersebut pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesama-nya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak mengesampingkan kepastian hukum,” ujar Sunarta menjelaskan.
Komite I DPD RI mendukung Kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, serta mengapresiasi langkah Kejaksaan RI dalam membentuk Rumah Restorative Justice sebagai upaya sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dengan melibatkan DPD RI dalam kegiatan sosialisasi.
Lembaga itu mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice. (*)
Discussion about this post