Medan, Jubi – Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Medan Zain Noval dinonaktifkan dari jabatan terkait dengan dugaan jual beli jabatan. Zain Noval dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kepala BKD dan PSDM Kota Medan terhitung sejak Kamis (31/3/2022) pekan lalu.
“Itu (Zain Noval) tanya inspektoratlah. Itu sudah saya sampaikan berkali-kali. Kalau memang ada indikasi, kami serahkan ke inspektorat,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, dikutip Antara, Selasa, (5/4/2022) kemarin.
Menurut Bobby yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Medan.
“Kami ini tugasnya melayani masyarakat. Kalau kami di dalam memberikan pelayanan, kami coba dan wajib tidak ada yang namanya pungli dan transaksi di dalamnya,” kata Bobby menambahkan
Bobby mengatakan seharusnya yang bersangkutan memberikan pelayanan, baik kepada masyarakat maupun ASN di lingkungan Pemkot Medan, termasuk bisa menerapkan bebas Pungli. Apa lagi hal itu sudah disampaikan berkali-kali kepada ASN di Pemkot Medan agar menghindari transaksi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bukan ranah saya untuk menjelaskan detail pemeriksaannya. Kami memang lagi periksa, ada kebutuhan pemeriksaan. Bukan dicopot secara definitif, hanya kebutuhan pemeriksaan saja,” kata Bobby menegaskan. (*)
