Jayapura, Jubi — Sejumlah aktivis hukum dan pembela hak asasi manusia di Thailand Selatan membangun jaringan paralegal, guna memperkuat kapasitas masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum, terutama dalam konteks konflik bersenjata dan kebijakan keamanan negara di wilayah Patani, Yala, dan Narathiwat.
Aktivis hukum, Fauzi mengatakan pendirian kantor paralegal dilatarbelakangi oleh kebutuhan masyarakat yang kerap berhadapan dengan penangkapan, penyelidikan, hingga persidangan tanpa pendampingan hukum memadai.
Kantor paralegal didirikan di berbagai wilayah, termasuk Narathiwat, Yala, dan Sota, untuk melayani masyarakat secara langsung.
“Kami mulai membangun kantor paralegal di Narathiwat dan wilayah lain karena masyarakat butuh pendampingan. Kami juga melatih paralegal agar bisa menerima kasus sejak awal sebelum diserahkan ke pengacara,” kata Fauzi kepada Jubi di Patani, Provinsi Thailand Selatan, Sabtu (24/1/2026).
Menurutnya, paralegal berperan mendampingi warga sejak proses penangkapan hingga keluarnya surat perintah penahanan, serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebelum kasus dilanjutkan ke pengacara untuk proses peradilan.
Namun, keterbatasan jumlah pengacara dan bantuan hukum membuat banyak kasus harus ditangani dalam waktu lama.
Ia mengatakan, untuk memperkuat sistem pendampingan hukum, jaringan Southern Paralegal Advocacy Network atau SEPEN dibentuk sebagai wadah koordinasi paralegal di lapangan dan di kantor.
Jaringan ini bertujuan meningkatkan koordinasi penanganan kasus serta memperkuat kapasitas masyarakat melalui pelatihan hukum dasar.
“Yang penting adalah pelatihan di masyarakat. Mereka harus tahu undang-undang agar tidak takut. Ilmu hukum bisa mengatasi ketakutan,” ujarnya.
Pelatihan hukum diberikan secara sederhana dan praktis agar keluarga korban berani berbicara, mendatangi kantor polisi, dan menanyakan proses hukum ketika anggota keluarga mereka ditangkap oleh aparat keamanan.
Fauzi mengatakan terjadi perubahan sikap masyarakat setelah pelatihan dilakukan.
“Dulu masyarakat takut. Sekarang beberapa keluarga sudah berani bertanya kepada tentara dan polisi jika mereka datang ke rumah,” katanya.
Ia juga menyinggung kebijakan Emergency Decree yang diterapkan sejak 2005 di Thailand Selatan, yang memungkinkan penahanan hingga 28 hari sebelum proses hukum formal, sehingga total masa penahanan bisa mencapai 35 hari.
Kebijakan tersebut menurut Fauzi, menjadi salah satu latar belakang penting perlunya penguatan kapasitas hukum masyarakat melalui jaringan paralegal.
Selain pendampingan hukum, Fauzi menekankan bahwa isu keadilan harus menjadi bagian dari proses perdamaian di Thailand Selatan.
“Perdamaian tidak mungkin tercapai tanpa keadilan. Isu penangkapan, penjara, dan proses hukum yang tidak adil harus masuk dalam perundingan damai,” ucapnya.
Fauzi yang aktif sejak 2004 dalam isu keadilan dan perdamaian juga terlibat dalam fasilitasi, mediasi, serta pemantauan proses perdamaian sejak 2011.
Ia pernah terlibat dalam komisi parlemen terkait HAM dan terus mendorong agar nilai kemanusiaan menjadi dasar hukum dan kebijakan negara.
“Nilai kemanusiaan itu harus dihormati. Semua manusia berbeda, tapi punya nilai yang sama,” katanya.
Sementara itu, aktivis masyarakat sipil Thailand Selatan, Aladi yang dikenal sebagai “Bung Aladi” mengungkap latar belakang keterlibatannya dalam perjuangan hak asasi manusia yang dipengaruhi oleh pengalaman hidup di tengah konflik bersenjata di wilayah Patani, Yala, dan Narathiwat.
Aladi, lulusan hukum dari Bangkok, mengatakan ia mulai aktif dalam gerakan HAM sejak masa kuliah dan terinspirasi oleh berbagai kasus pelanggaran HAM di Thailand.
“Sejak kecil saya hidup dalam konflik. Ayah saya dipenjara lima tahun, awalnya dihukum seumur hidup. Rumah kami sering dikepung polisi, ibu saya juga pernah ditangkap. Itu yang membuat saya belajar hukum,” kata Aladi.
Ia juga menceritakan keterlibatannya dalam aksi demonstrasi besar pada 2007 di Patani terkait pembunuhan seorang perempuan dan dua anak yang diduga dilakukan aparat keamanan.
Dari aktivitas pendampingan keluarga korban konflik tersebut, lahir sejumlah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pemulihan korban, pendidikan anak, dan pemberdayaan perempuan.
Namun, Aladi menilai ruang gerak aktivisme semakin terbatas setelah kudeta militer Thailand pada 2014. Ia juga mengkritik kebijakan asimilasi yang mendorong dominasi bahasa dan budaya Thai, sementara identitas Melayu dianggap sensitif dan berpotensi dikriminalisasi.
“Thailand mendorong asimilasi. Bahasa Thai, budaya Thai harus dominan. Ketika kami mengangkat identitas Melayu, itu dianggap ancaman,” ujarnya.
Aladi menyebut masyarakat Melayu Pattani masih menghadapi diskriminasi dalam bahasa, ekonomi, dan identitas budaya. Ia juga menyoroti kriminalisasi terhadap aktivis yang mengangkat isu budaya dan hak menentukan nasib sendiri.
Pertemuan aktivis Pattani dan Papua diharapkan memperkuat solidaritas lintas wilayah dalam memperjuangkan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan perdamaian di wilayah-wilayah konflik. (*)




Discussion about this post