Merauke, Jubi – Sejumlah tiga kapal nelayan Indonesia dilaporkan ditangkap oleh otoritas negara Papua Nugini atau PNG pada Jumat (14/3/2025) lalu. Terdapat 40 awak kapal (anak buah kapal/kapal dan kapten) ditahan dengan tuduhan masuk secara ilegal di teritorial perairan PNG.
Ketiga kapal yang diamankan adalah KMN Akifa 01 dengan 8 orang ABK, KMN Bintang Samudra 92 dengan 6 orang ABK dan KM Eka Jaya dengan 26 orang awak kapal. Kapal nelayan Afika 01 dan Bintang Samudra 92 berasal dari Merauke, Papua Selatan. Sementara kapal nelayan Eka Jaya 92 merupakan kapal penangkap cumi dari Pulau Jawa.
Komandan Lantamal XI Merauke, Laksamana Pertama TNI Joko Andriyanto kepada wartawan, Kamis (27/3/2025), mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Atase Pertahanan Indonesia untuk PNG guna mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Atase pertahanan Indonesia melaporkan memang benar ada tiga kapal nelayan dan 40 awak kapal ditahan oleh National Fisheries Autority atau NFA Papua Nugini.
“Diinformasikan bahwa saat ini ketiga kapal nelayan Indonesia itu diamankan di Pelabuhan Port Moresby. Sebanyak 40 ABK dilaporkan dalam kondisi baik dan sehat. Mereka menjalani proses karantina, dan selanjutnya akan dilakukan investigasi oleh NFA PNG,” kata Joko.
Setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan dan investigasi, pihak KBRI akan diizinkan untuk berkunjung dan akan mengirimkan informasi lengkap terkait penangkapan tiga kapal nelayan beserta 40 awak kapal tersebut.
“Kami mengimbau para nelayan untuk melengkapi seluruh persyaratan berlayar terutama peta laut, GPS, AIS dan peralatan navigasi sehingga bisa tahu posisinya. Alat komunikasi juga sangat vital, karena bila ada kedaruratan dapat menghubungi kapal lain maupun Posal Torasi yang berada di perbatasan dgn PNG untuk segera membantu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Papua Selatan, Taufik Latarisa meminta bantuan pemerintah daerah dan pemerintah pusat perihal 40 nelayan Indonesia yang ditahan otoritas PNG.
“Beberapa pekan lalu tiga kapal nelayan beserta 40 awak kapal asal Indonesia di tangkap otoritas PNG. Kami berharap pemerintah daerah dan pusat membantu dan berperan serta untuk menyelesaikan persoalan para nelayan ini,” kata Latarisa.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai mengatakan pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Merauke, dan juga telah ditindaklanjuti oleh Kedutaan Besar RI di PNG.
“Sebanyak 40 nelayan dari tiga kapal yang ditahan itu berada di Port Moresby, PNG, untuk menjalani proses hukum. Pemerintah masih menunggu informasi lanjutan dari KBRI terkait proses hukum 40 ABK ini,” kata dia. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!