Jayapura, Jubi – Panitia Seleksi memastikan rekrutmen anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Kabupaten Nduga dari jalur pengangkatan, berjalan sesuai aturan. Seluruh tahapan seleksinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Ketua Panitia Seleksi Eliaser Tabuni menyatakan mereka juga telah memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga asli mendaftar menjadi calon anggota DPR Kabupaten Nduga melalui mekanisme pengangkatan. Adapun pendaftarannya berlangsung pada 22 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025.
“Terdapat 60 pendaftar. Mereka kemudian menjalani seleksi, sesuai tahapan, yakni tes tertulis, presentasi makalah, dan wawancara,” kata Tabuni, Senin (24/3/2025).
Dia mengatakan seluruh hasil tes setiap peserta kemudian diakumulasikan untuk menentukan pemeringkatan lima besar pencalonan. Peserta yang menempati peringkat I dan II pada setiap daerah pengangkatan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR Kabupaten Nduga periode 2024–2029.
“Nama-nama [calon terpilih] diumumkan pada 18 Maret 2025. Selanjutnya, [daftar nama tersebut] diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Majelis Rakyat Papua [MRP] Papua Pegunungan [untuk pelantikan calon],” kata Tabuni. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!