Nabire, Jubi – DPR Papua Tengah mendorong 29 usulan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Ranperdasi dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus atau Ranperdasus Provinsi Papua Tengah untuk kepentingan masyarakat terutama perlindungan, pemberdayaan, pengembangan masyarakat di Provinsi Papua Tengah.
Demikian hal disampaikan Ketua I DPR Papua Tengah, Diben Elaby usai diskors Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Kantor DPR, di Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah pada Senin (24/11/2025).
Elaby mengatakan bahwa meskipun DPR Papua Tengah terhitung baru, di provinsi baru, tetapi patut berbangga, bersyukur karena bisa menghasilkan penyusunan dengan sejumlah rancangan Peraturan Daerah yang jumlahnya sangat signifikan dibandingkan provinsi-provinsi yang lain di Tanah Papua.
Namun ia juga menyadari bahwa ini belum sempurna, dan akan mengalami revisi, pertimbangan-pertimbangan atau evaluasi atau harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri nanti.
“Tetapi poinnya adalah kita bersyukurlah akhir tahun ini, akhirnya kita bisa, sudah sampai di sini tahap rapat paripurna. Tentu setelah ini akan lanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan, harmonisasi dan evaluasi,” katanya.
Ketua I Elaby menjelaskan selanjutnya tahapan akan dilanjutkan ke Kemendagri untuk mendapatkan harmonisasi dan seterusnya untuk bisa menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah dan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Tengah.
“Jadi semua ini kita mempertimbangkan berkaitan dengan hak-hak dasar orang Papua, ruang lingkup orang Papua, bagaimana pergerakan mereka akan berusaha dan apapun berkaitan dengan kepentingan orang papua,” kata Diben.
Ia menyampaikan terima kasih untuk dukungan masyarakat dukungan, akademisi, tokoh-tokoh masyarakat atau tokoh-tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh agama yang sudah membantu memberi kontribusi pikiran di dalam Bapemperda melakukan sosialisasi publik.
“Biarlah kita sama-sama kawal dan letakan pondasi pembangunan di Provinsi Papua Tengah dengan regulasi-regulasi yang paling tidak yang sedang kami kami bentuk sekarang sebanyak 29 perdasi dan perdasus ini,” katanya.
Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni mengatakan kesempatan ini Pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah menjalankan salah satu fungsi yaitu fungsi legislasi.
Pihaknya bersama-sama dengan eksekutif dan segenap jajaran membahas 31 Ranperdasi dan Ranperdasus yang terdiri dari 29 usulan inisiatif DPR dan 2 Ranperdasi Papua Tengah tentang usulan Gubernur dalam Paripurna ini.
“Dari 31 Ranperdasi dan Ranperdasus yang dibahas dalam rapat paripurna hari ini telah melalui pembahasan yang panjang mulai dari penyusunan naskah akademik, draft rancangan perdasi dan perdasus, pembahasan internal Bapemperda, harmonisasi dengan biro hukum pemerintah, instansi atau OPD terkait,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sebelum paripurna ini semua sudah melakukan konsultasi publik dan harmonisasi dan pembuatan dengan kantor Wilayah Kementerian Hukum atau Kanwil Kemenkum Provinsi Papua yang dilaksanakan secara simultan dan komprehensif.(*)




Discussion about this post