Jayapura, Jubi – Yayasan Hak Asasi Manusia Anti Kekerasan atau Yahamak menunjuk Yakolina Kwalik sebagai direktur baru, Rabu (22/4/2026). Yakolina Kwalik menggantikan posisi Mama Yosepha Alomang, untuk mengelola kegiatan dan program yayasan.
Seluruh tanggung jawab yayasan, mulai dari pelaksanaan kegiatan, koordinasi, administrasi hingga program kerja, kini sepenuhnya dialihkan kepada Yakolina Kwalik.
Penunjukan ini merupakan langkah lanjutan dalam menyikapi somasi yang dilayangkan oleh Mama Yosepha Alomang kepada PT Freeport Indonesia.
Somasi tersebut berkaitan dengan belum terealisasinya sejumlah janji bantuan dari perusahaan tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dalam beberapa tahun terakhir.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Sebagai respons atas somasi tersebut, anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong hadir untuk memediasi pertemuan antara pihak yayasan dengan PT Freeport, sekaligus mendorong agar apa yang menjadi tuntutan Mama Yosepha Alomang dapat segera ditindaklanjuti.
“Dengan perubahan struktur tersebut, seluruh mitra kerja yayasan, termasuk PT Freeport Indonesia, diharapkan dapat langsung berkoordinasi dengan direktur baru terkait berbagai kebutuhan dan aktivitas organisasi,” kata Yohanes Kemong saat pertemuan di Kota Jayapura, Papua, Rabu (22/4/2026).
Menurut Kemong, sebelumnya yayasan telah melayangkan somasi kepada PT Freeport sebagai bentuk dorongan, agar perusahaan memberikan perhatian terhadap permintaan yang diajukan oleh Mama Yosepha Alomang.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari PT Freeport terkait kesediaan untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Komunikasi dan koordinasi sudah dilakukan, namun belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Freeport. Harapan kami, dengan adanya direktur baru, proses ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kemong mengatakan, pertemuan ini juga menjadi bagian dari upaya mediasi antara yayasan, dan PT Freeport. Kehadirannya bertujuan untuk menjembatani komunikasi antara kedua pihak.
“Terkait pertemuan hari ini, disepakati bahwa hasilnya akan disampaikan kepada PT Freeport, khususnya mengenai rencana kerja sama dengan yayasan. Penunjukan Yakolina sebagai direktur juga menjadi bagian dari langkah untuk memperkuat koordinasi ke depan,” ucapnya.
Katanya, sejak somasi dilayangkan, pihak PT Freeport belum memberikan tindak lanjut yang jelas. Karena itu, pertemuan ini diharapkan menjadi dasar untuk mendorongnya adanya respons yang lebih konkret.
“[Kami minta] agar PT Freeport tidak menunda-nunda waktu dan segera menindaklanjuti hasil pertemuan, khususnya terkait permintaan yang disampaikan oleh Mama Yosepha,” kata Yohanes Kemong.
Sementara itu, tim kuasa hukum Mama Yosepha Alomang, Aloysius Renwarin, SH, MH mengatakan, dalam mediasi tersebut disepakati seluruh tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Mama Yosepha Alomang akan diteruskan secara resmi kepada PT Freeport melalui direktur baru Yahamak.
Ia mengatakan, pihak yayasan berharap tidak ada penundaan dalam menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut. Selain itu, perhatian terhadap kondisi kesehatan Mama Yosepha Alomang, juga menjadi salah satu poin penting yang didorong untuk segera ditangani.
Renwarin menegaskan bahwa pertemuan ini tidak boleh berhenti sebagai pertemuan formal semata, tetapi harus menghasilkan langkah nyata ke depan.
“Kami akan terus mendorong agar PT Freeport dapat memenuhi tanggung jawabnya,” kata Aloysius Renwarin.
Katanya, koordinasi akan terus dilakukan antara pihak yayasan dan tim kuasa hukum untuk memastikan proses ini berjalan dan tidak berlarut-larut.
“Diharapkan, melalui pertemuan ini, langkah konkret dapat segera diambil sehingga program yayasan dapat berjalan dengan baik dan kondisi Mama Yosepha mendapat perhatian yang layak,” ucapnya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post