Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura mengimbau keempat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura agar belum melakukan kampanye melalui Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf, di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (27/9/2024).
“Terkait alat peraga kampanye, kami masih menunggu Pemerintah Kota Jayapura untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pemasangan APK,” ujar Abdullah.
Ia menjelaskan, meskipun deklarasi kampanye damai sudah dilakukan bersama keempat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 25 September 2024, pemasangan APK masih harus menunggu terbitnya SK dari Pemkot Jayapura.
“Sebenarnya, boleh memasang APK, tetapi tanpa SK tersebut, pemasangan belum bisa dilakukan,” tambahnya.
SK tersebut dijadwalkan akan diterbitkan pada Senin, 30 September 2024. Setelah SK keluar, para pasangan calon diperbolehkan memasang APK di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
“Jika pemasangan APK tidak sesuai aturan, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkannya,” kata Abdullah.
Ia juga menyebut beberapa lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK, seperti Lapangan Trikora di Distrik Abepura, Heram, Jayapura Selatan, Jayapura Utara di Mandala, dan Muara Tami.
Larangan terkait pemasangan APK sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, khususnya dalam Pasal 71 ayat 1 dan 2. Diatur bahwa APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, gedung milik pemerintah, atau fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, mengonfirmasi bahwa sejak deklarasi kampanye pada 25 September 2024, APK sebenarnya sudah diperbolehkan. Namun, KPU Kota Jayapura belum memberikan ketegasan terkait zona pemasangan APK.
“Sejak deklarasi kampanye, APK sudah boleh dipasang. Hanya saja, zonasi pemasangan APK belum ditegaskan oleh KPU Kota Jayapura,” ungkap Rumsarwir.
Ia menambahkan, meskipun kampanye melalui APK diperbolehkan, KPU harus memastikan bahwa para pasangan calon tidak memasang APK di sembarang tempat, terutama di lokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum. (*)