Sentani, Jubi – Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura yang diturunkan kepada 19 distrik dan disalurkan kepada masing-masing kampung belum maksimal.
Pemerintah Kabupaten Jayapura pada 2024 ini mendapat jatah Dana Otsus Rp210 miliar, karena ada peningkatan yang sangat tinggi Alokasi Dana Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun sebelumnya.
Sebanyak Rp19 miliar dianggarkan untuk 19 distrik dengan masing-masing distrik mendapat Rp1 miliar. Dana Rp1 miliar itu disalurkan ke setiap kampung di distrik tersebut melalui dua program, yakni program Block Grant dan Spesifik Grant.
Kepala Distrik Yapsi Frans Billy Ohee mengatakan Dana Otsus yang diterima distriknya ditujukan untuk penduduk Orang Asli Papua (OAP).
“Penerimaannya dalam dua tahap, tergantung dari pelaporan penggunaan anggaran yang dibuat, karena ada Block Grant (Otsus Umum) dan ada Spesifik Grant,” katanya di Sentani, Selasa (30/2024).
Tahap pertama, jelas Ohee, sudah digunakan untuk pengadaan bibit ternak sapi untuk 6 kelompok atau keluarga budi daya ternak di sejumlah kampung di Yapsi. Selain itu juga pembangunan infrastruktur jalan berskala kecil dan pengadaan benih tanaman sayur bagi kelompok petani.
Dari 6 keluarga atau tersebut masing-masing mendapatkan satu ekor sapi jantan dan dua ekor sapi betina. Jumlah dan komposisi sapi bertujuan agar proses budi daya lebih efisien untuk pengembangan bibit ternak yang berkelanjutan.
Pengadaan sapi, kata Ohee, dilakukan melakui kontrak kerja bersama pihak ketiga senilai Rp221 juta rupiah untuk 18 ekor sapi yang didatangkan dari Kampung Besum. Kemudian pengadaan benih tanaman seperti rica, cabay, tomat, bayam loreng, dan pupuk sebesar Rp276 juta rupiah. Selanjutnya infrastruktur jalan skala mikro sebesar Rp324 juta.
Billy Ohee mengatakan untuk kegiatan pengerasan jalan menuju Pasar Yapsi yang berada di Kampung Bumi Sahaja sedang berjalan dengan progres mencapai 45 persen untuk 100 meter. Sedangkan pengadaan ternak sapi dan benih tanaman sudah selesai dikerjakan atau diserahkan kepada penerima manfaat.
“Secara topografi wilayah Distrik Yapsi, masyarakat lokal lebih banyak memanfaatkan ternak sapi dan perkebunan jangka panjang, sedangkan kegiatan pertanian masih sangat rendah bagi masyarakat lokal,” ujarnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura Parson Horota mengingatkan pemanfaatan Dana Otsus yang turun ke setiap distrik hendaknya dimanfaatkan dengan baik dan diperuntukkan bagi masyarakat OAP.
Menurut Horota, setiap Satuan Perangkat Daerah (SKPD) harus saling bersinergi dalam program dan kegiatannya, secara khusus pemanfaatan Dana Otsus melalui distrik yang disalurkan ke setiap kampung di bawah distrik tersebut. Secara teknis, pengadaan barang oleh Pemerintah Distrik, sementara tugas SKPD adalah bagaimana sistem pengolaan dan penyediaan pasar, serta distribusi barang keluar yang mendatangkan keuntungan serta peningkatan ekonomi masyarakat lokal.
“Jangan ada lagi pendobelan kerja, baik itu program dan kegiatan. Setiap kepala distrik yang kelola Dana Otsus wajib bersinergi atau melaporkan bagian-bagian secara teknis ke SKPD. Misalnya, distrik melalui Dana Otsus mau serahkan keramba ikan ke satu kampung, maka koordinasinya ke SKPD adalah penyiapan bibit maupun pelatihan budi daya ikan,” ujarnya.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Hariyanto Piet Soyan masih ada sejumlah distrik yang gagal paham terhadap pemanfaatan Dana Otsus yang diperuntukkan bagi masyarakat lokal di kampung.
“Dari hasil kunjungan kerja (kunker) khusus Dana Otsus, ada banyak pendobelan kerja, baik itu kegiatan dan program yang dilakukan,” ujarnya.
Ia mencontohkan pendobolan kerja seperti distrik menyiapkan bibit ikan dan SKPD teknis juga menyiapkan bibit ikan, lalu diberikan secara bersamaan di sejumlah kampung.
“Ini hal yang sangat mubazir, karena dari segi peningkatan ekonomi sama sekali tidak berdampak,” katanya.
Agar lebih efesien, kata Soyan, Pemerintah Distrik dan SKPD teknis harus berkolaborasi, karena dana Rp1 miliar dalam satu tahun itu sudah sangat besar dan bisa membantu peningkatan ekonomi masyarakat.
“Pemerintah daerah harusnya menyiapkan sumber daya manusia yang lebih untuk mengantisipasi hal yang keluar dari aturan, maka perlu ada tenaga pendamping di setiap distrik yang dapat mengawal setiap penyaluran dana Otsus di masing-masing kampung,” ujarnya.
Dana Otsus maupun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) naik seiring dengan semakin tingginya Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Pada 2024 Dana Otsus mencapai Rp13,9 triliun dan DTI Rp4,3 triliun.
Penerima Dana Otsus berbeda di tiap provinsi. Aceh disalurkan sebesar Rp3,3 triliun, Papua Rp480 miliar, Papua Barat Rp 334,6 miliar, Papua Selatan Rp 375,6 miliar, Papua Tengah Rp578,3 miliar, dan Papua Pegunungan Rp740,8 miliar. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!