Sentani, Jubi – Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Dr. Yusuf Yambeyabdi membuka secara resmi membuka sosialisasi pendaftaran dan pelayanan perlindungan hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) yang diselenggarakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jayapura. Kegiatan selama dua hari berlangsung di salah hotel di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada Rabu (15/10/2025).
Yusuf Yambeyabdi mengatakan kegiatan tersebut penting untuk mendorong pelaku seni dan ekonomi kreatif agar memahami nilai hukum serta potensi ekonomi dari karya hak cipta mereka.
“Pemerintah perlu melihat sejauh mana akselerasi dinas teknis dalam mengkonsolidasi semua pihak yang memiliki cipta karya—baik desain, ide, lagu, maupun karya budaya lainnya—agar dapat memperoleh sertifikasi dan perlindungan hukum,” katanya.
Yusuf bilang perlindungan HKI merupakan langkah strategis di tengah meningkatnya kerja sama antarnegara, terutama pada sektor pariwisata dan kebudayaan.
Ia menyebut potensi besar di dua sektor itu adalah anugerah Tuhan yang harus dikapitalisasi sebagai sumber pendapatan baru bagi daerah.
“Kunjungan presiden ke luar negeri menunjukkan kerja sama antarnegara akan semakin terbuka. Salah satu sektor yang menjadi ujung tombak adalah pariwisata dan kebudayaan. Daerah harus siap memanfaatkan peluang ini,” ujarnya.
Yusuf menyinggung tantangan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Ia menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Jayapura berkurang dari Rp1,2 triliun menjadi Rp1,052 triliun, sehingga pemerintah daerah harus kreatif menggali potensi lokal, terutama melalui sektor pariwisata.
“Pengurangan anggaran dari pusat bukan masalah, tapi tantangan agar kita berpikir kreatif. Sektor pariwisata bisa menjadi salah satu solusi untuk menutup defisit fiskal,” katanya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jayapura, Fred Modouw, S.Sos, menerangkan kegiatan ini diikuti 50 peserta dari 19 distrik. Mereka terdiri atas pimpinan sanggar, kelompok kesenian, dan komunitas budaya.
“Kami memfasilitasi para pelaku seni agar karya mereka, seperti tarik, lagu, ukiran, anyaman, maupun merek dan brand lokal, bisa mendapatkan perlindungan hukum. Pemerintah hadir untuk menghargai hasil karya masyarakat,” ujar Modouw.
Modouw menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi tahun sebelumnya yang masih bersifat umum. Tahun ini, Dinas Pariwisata langsung membuka pendaftaran dan pelayanan sertifikasi HKI bekerja sama dengan Kementerian Hukum atau Kemenkum.
“Masih banyak karya budaya di Jayapura yang belum terdaftar, bahkan beberapa sempat diperebutkan seperti lagu Tanah Papua dan lagu daerah Menengah Yonge. Karena itu, pemerintah turun tangan untuk menengahi dan memberi kepastian hukum,” jelasnya.
Ia mengatakan, seluruh biaya pendaftaran ditanggung oleh pemerintah daerah menggunakan dana Otonomi Khusus atau Otsus, sehingga masyarakat tidak perlu membayar.
“Satu individu atau kelompok kami anggarkan Rp500 ribu, totalnya sekitar Rp25 juta dari dana Otsus. Jadi tidak ada pungutan biaya,” ucapnya.
Ia menambahkan, terdapat ratusan karya budaya di Kabupaten Jayapura yang akan didaftarkan secara bertahap agar mendapat perlindungan hukum.
“Semua karya budaya masyarakat harus terlindungi secara hukum. Ini bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap pelestarian dan pengembangan warisan budaya,” katanya. (*)






















Discussion about this post