Sentani, Jubi – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan pihaknya sedang menunggu hasil review anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura dari Inspektorat Jenderal KPU RI, yang mana pagu anggaran tersebut juga telah diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Pengusulan anggaran oleh KPU Kabupaten Jayapura dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Jayapura, yang akan berlangsung pada 2024 mendatang.
“KPU mengusulkan 69 miliar untuk pilkada. Saya sudah perintahkan tim anggaran untuk mendapat data review dari Inspektorat Jenderal KPU, agar bisa disandingkan dengan kebutuhan kita di sini,” ujar Purnomo di aula lantai dua Kantor Bupati Jayapura Gunung Merah Sentani, Senin (5/6/2023).
Dikatakan, hasil review anggaran dari Inspektorat Jenderal KPU RI sangat penting bagi Kabupaten Jayapura, hal ini karena pelaksanaan pilkada akan berlangsung di sini dan perlu ada sinkronisasi data serta semua kebutuhannya.
“Tim anggaran akan memastikan hal tersebut, kita bicara sesuatu yang harus lengkap data dan jumlahnya. Sebab pemilu nanti melibatkan seluruh masyarakat yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” katanya.
Ia juga berharap agar data review anggaran KPU Kabupaten Jayapura bisa cepat diberikan, sehingga hal-hal teknis dapat dikoordinasikan dengan segera.
“Hasil review ini kita belum tahu semua, apakah ada perubahan atau ada penambahan, dan itu harus ada persetujuan dari tim anggaran dengan memastikan seluruh kebutuhan tepat sasaran,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri mengatakan pihaknya telah mengajukan anggaran pilkada Kabupaten Jayapura pada awal tahun 2023. Dengan harapan agar kebutuhan teknis pelaksanaan pilkada di daerah ini, dapat berjalan dengan baik berdasarkan kebutuhan serta tahapan yang sudah ditetapkan.
“Sejumlah tahapan menuju pilkada sudah kita laksanakan dengan pos anggaran yang terbatas, kita harapkan pengajuan yang disampaikan ini dapat memenuhi seluruh pelaksanaan kegiatan hingga proses pilkada berlangsung,” katanya. (*)