Manokwari, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kelas IB Manokwari menjatuhkan vonis bebas atau melepaskan tiga terdakwa dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging), dalam perkara dugaan kasus dugaan korupsi pada pengerjaan jasa konstruksi pengembangan talent corner Balai Latihan Kerja Industri atau BLKI, Kementerian Ketenagakerjaan Sorong tahun 2022.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/SR-253/PW27/5/2024, 27 Agustus 2024, dalam pengerjaan jasa konstruksi talent corner BLKI terdapat kerugian sekitar Rp900 juta lebih. Proyek ini dikerjakan oleh Suryono yang meminjam perusahaan dari terdakwa Barnabas Ovide dan terdakwa lain yakni Rahman Arsyad selaku PPK atau kepala Balai.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Berlinda Ursula Mayor SH LLM dan Hakim Anggota Pitayartanto dan Hermawanto SH. Mereka memutuskan membebaskan tiga terdakwa yakni Barnabas Ovide, Rahman Arsyad, dan Suryono dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Manokwari, Senin (24/2/2025), majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa Barnabas Ovide dengan Nomor Perkara 27/pid sus-tpk/2024/PN Mnk, Rahman Arsyad Perkara Nomor 26/pid sus-tpk/2024/PN Mnk, dan Suryono dengan Nomor Perkara 28/pid sus-tpk/2024/pn Mnk, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
Selanjutnya, dalam amar putusan majelis hakim melepaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, kemudian memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, dan martabat.
Putusan majelis Hakim terhadap tiga terdakwa mempertimbangkan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Humas Pengadilan Tipikor Manokwari Ahmad SH saat dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2025), soal pertimbangan putusan onslag van recht vervolging, mengatakan belum mengetahui mengenai pertimbangan putusan.
“Kalau pertimbangan putusan belum tahu, karena belum di-upload [unggah]. Tidak tahu [saya] belum baca putusannya,” katanya.
Disinggung soal benarkah adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari majelis hakim terkait putusan tersebut, Ahmad mengaku bahwa sempat mendengar terjadi pendapat berbeda. “Dengar-dengar ada yang dissenting [opinion] memang,” ujarnya.
Komisi Yudisial minta masyarakat mengadu
Asisten Penghubung Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya Muhammad Sani Kelsaba, mengatakan pada prinsipnya KY melalui Penghubung Papua Barat, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, khususnya di wilayah Papua Barat.
“Terkait putusan yang dikeluarkan oleh PN Manokwari terhadap perkara BLKI dari Sorong Nomor Perkara 26.27 dan 28 pidsus-Tpk 2024 Pn.Mnk yang diputus bebas dan atau lepas dari segala tuntutan, kembali lagi merupakan kewenangan independensi kehakiman, domain kerjanya hakim,” kata Muhammad, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dia menyebut bahwa kalau pun ada keberatan dari pihak terkait, maka ada upaya hukum yang dapat diambil yakni melalui banding ke Pengadilan Tinggi Papua Barat, sampai kepada tingkatan selanjutnya kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
“KY melalui Penghubung Wilayah Papua Barat juga beberapa kali telah melakukan pemantauan terhadap perkara tersebut di dalam persidangan. Dan sampai pada putusan itu diberikan, jika terdapat kekeliruan secara etika, maka masyarakat, organisasi, dan pemerhati hukum dapat melakukan pengaduan dan atau laporan kepada kami (Komisi Yudisial), untuk dapat kami dijadikan sebagai dasar utama melakukan telaah untuk aktivitas lebih lanjut,” katanya.
Sani menyampaikan perlu diketahui bahwa masyarakat khususnya yang ada di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, ketika melapor ke KY Wilayah Papua Barat gratis dan akan sangat dirahasiakan. Kecuali jika pelapor ingin dipublikasikan.
Kasi Intel Kejari Sorong Papua Barat Daya, Sastra Wicaksana mengatakan JPU akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. “Iya, kami akan ajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa,” katanya.
Sastra menjelaskan ketiga terdakwa yakni Rahman Arsyad selaku PPK atau Kepala BLKI, kemudian Barnabas Ovide selaku pemilik perusahan CV BPP, dan Suryono selaku pihak yang dipinjami perusahaan, mengerjakan pekerjaan tersebut.
“Bahwa akibat dari pengalihan seluruh pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan volume atau mutu pekerjaan di lapangan yang diindikasikan menjadi kerugian keuangan negara,” katanya.
Jubi berupaya menghubungi tim kuasa hukum terdakwa, namun salah satu staf menyatakan hingga saat ini ia masih menunggu jawaban dari pimpinan.
Pada pengerjaan jasa konstruksi talent corner di BLKI Sorong, sebelumnya jaksa menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!