Jayapura, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Festus Ngoranmele mengatakan aktivitas di kawasan geopark melanggar hukum.
Pernyataan itu disampaikan Festus Ngoranmele berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang kini menjadi sorotan publik.
“Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis atau ekologis atau sosial atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, dan atau pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat sekitarnya,” kata Festus melalui siaran pers yang diterima Jubi, Rabu (11/6/2025).
Festus Ngoranmele mengatakan pada prinsipnya pengembangan Geopark utamanya dilakukan melalui pengembangan destinasi pariwisata, sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang pengembangan taman bumi atau Geopark.
Katanya, atas dasar itulah pihaknya menilai eksploitasi oleh empat perusahaan di Pulau Gag, Manura, Batang Pele dan Kawe yang merusak destinasi pariwisata kawasan Geopark Raja Ampat, destinasi yang diakui UNESCO melanggar aturan perundang-undangan.
Festus Ngoranmele menilai, pemberian izin tambang nikel kepada PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama yang beroperasi di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa yang beroperasi di Pulau Batang Pele dan PT Kawei Sejahtera Mining yang beroperasi di Pulau Kawe adalah tindakan yang melanggar ketentuan hukum.
“Semestinya keempat perusahaan tersebut diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum. Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata yang berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah,” ujarnya.
LBH Papua mendesak Presiden RI segera memerintahkan Menteri ESDM mencabut izin tambang nikel di kawasan Global Geopark Raja Ampat.
“Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat segera bentuk peraturan daerah perlindungan kawasan Unesco Global Geopark Raja Ampat,” ucapnya.
Sementara itu, manajemen PT Gag Nikel, tambang yang beroperasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya menyatakan lokasi penambangan mereka tidak berada di kawasan Geopark atau taman bumi.
Pernyataan itu disampaikan pihak perusahaan seiring munculnya isu belakangan ini bahwa aktivitas tambang nikel oleh PT Gag Nikel merusak ekosistem Raja Ampat, yang merupakan destinasi wisata dunia.
Manajer PT Gag Nikel, Rudi Sumual mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, Bahlil Lahadalia, telah melakukan kunjungan kerja wilayah operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat pada 7 Juni 2025 lalu.
Dalam kunjungan tersebut, Bahlil memastikan bahwa area tambang sama sekali tidak masuk dalam batas resmi Geopark Raja Ampat.
Menurutnya, hal itu sekaligus menepis kekhawatiran bahwa aktivitas pertambangan akan mengganggu kawasan wisata yang kini tengah populer dikalangan wisatawan mancanegara.
“Berdasarkan data resmi Geopark Raja Ampat, kawasan ini mencakup empat pulau utama: Waigeo (termasuk Kepulauan Wayag di ujung utara), Batanta, Salawati, dan Misool. Karena Pulau Gag berada di luar keempat pulau tersebut, kegiatan pertambangan PT GAG Nikel tidak berada di zona Geopark Raja Ampat,” kata Rudi Sumual melalui aplikasi pesan singkatnya, Senin (9/6/2025). (*)



















Discussion about this post