Manokwari Jubi – Sidang Praperadilan antara Beatrick SA Baransano dan Naomi Kararbo (pemohon pertama dan kedua) melawan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat selaku termohon di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B pada Rabu (12/3/2025) akhirnya ditunda karena Kajati tidak hadir atau mangkir di ruang sidang tanpa alasan yang sah menurut hukum.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan sebagai tersangka Beatrick S A Baransano, kepala sub bagian (Kasubag) Keuangan dan Naomi Kararbo, Bendahara, pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni. Keduanya kemudian melakukan gugatan praperadilan atas penetapan itu.
Kuasa Hukum kedua pemohon, Yan Cristian Warinussy mengatakan Kajati selaku termohon sudah dipanggil secara patut oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, namun tidak hadir atau mangkir tanpa alasan hukum
“Itu sesuai relaas panggilan yang diantar oleh Juru Sita Fransiskus May, SH pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu, baik saya sebagai kuasa hukum para pemohon praperadilan maupun pihak termohon sudah dipanggil dengan patut,” katanya Rabu (12/3/2025)
Sidang terbuka untuk umum yang dipimpin hakim tunggal Carolina Awi SH MH dibantu panitera pengganti Julius Victor SH akhirnya ditunda karena tak ada satupun jaksa dari Kejati Papua Barat selaku termohon hadir di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B sejak pagi hingga menjelang sore.
Hakim Ketua Awi akhirnya menunda sidang dan sidang akan dibuka kembali pada Senin (17/3/2025) dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon mengenai sah tidaknya penetapan kedua pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipidkor Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2024 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Wanita Kelas III Manokwari hingga saat ini.
Menurut Yan Cristian Warinussy kedua kliennya tidak menerima sepeserpun dana atau uang yang mengalir ke rekening atau diri mereka dalam proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin SH MH melalui Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas belum merespon konfirmasi Jubi ihwal mangkirnya sebagai termohon dalam sidang praperadilan tersebut. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!