Manokwari – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay menyoroti ketidakadilan yang dialami masyarakat adat di Teluk Wondama, Papua Barat, terkait pembayaran ganti rugi material batu dan pasir.
Material tersebut digunakan dalam proyek pengerjaan jalan yang melintasi Kampung Simiei dan Kampung Dusner.
Sekretaris DAP Wilayah III Domberay, Zakarias Horota, mengecam sikap kontraktor PT 3M serta Satker Balai Jalan Teluk Wondama yang hingga kini belum memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat pemilik tanah adat di wilayah tersebut.
“Ini adalah bentuk kesenjangan yang nyata terhadap masyarakat adat. Mengapa hak-hak mereka diabaikan? Jika memang pembayaran sudah seharusnya dilakukan, mengapa sampai sekarang belum direalisasikan?” ujar Horota, Jumat (31/1/2025).
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat telah memberikan hak atas tanah mereka untuk mendukung pembangunan, tetapi justru tidak mendapatkan kompensasi yang layak.
Hak Masyarakat Adat Harus Ditegakkan
Kepala Kampung Simiei, Ayub Obeth Yoweni, membenarkan pernyataan DAP Domberay. Ia menegaskan bahwa pembayaran material batu dan pasir sudah tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek jalan tersebut.
“Tidak ada alasan bagi pihak perusahaan maupun Balai Jalan untuk tidak membayar material yang mereka gunakan. Ini jelas merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi,” kata Ayub Yoweni.
Proyek pembangunan jalan ini mencakup jalur sepanjang 5 kilometer di Kampung Simiei dan 16 kilometer di Kampung Dusner, yang menggunakan material dari tanah adat setempat. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak PT 3M dan Balai Jalan Teluk Wondama belum memberikan tanggapan terkait tuntutan pembayaran ini.
DAP Domberay mendesak pihak terkait segera menyelesaikan kewajiban mereka guna menghindari konflik berkepanjangan dan memastikan hak-hak masyarakat adat tetap dihormati dalam setiap proyek pembangunan di Papua Barat. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!