Sorong, Jubi – Balai Karantina Papua Barat Daya memusnahkan 60 kilogram jeroan berupa hati beserta ampela, serta 384 kilogram telur ayam. Mereka juga memusnahkan seekor ayam dan dua merpati.
Kepala Balai Karantina Papua Barat Daya Sugeng Prayogo mengatakan komoditas tersebut sebenarnya bukan termasuk barang terlarang. Namun, pengirimannya tidak disertai dokumen pemeriksaan kesehatan dari daerah asal sehingga dikhawatirkan menjadi sumber penyakit menular.
“Komoditas tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dan rekomendasi pengiriman dari daerah asal. [Karena itu], pemusnahan ini untuk melindungi Papua Barat Daya dari risiko penyebaran penyakit yang dapat merugikan kesehatan, dan perekenomian masyarakat,” kata Sugeng dalam siaran pers, Kamis (27/2/2025).
Sebanyak empat jenis komoditas tersebut telah ditahan sekitar sebulan oleh petugas karantina di Pelabuhan Laut Sorong. Karena pemilik tidak kunjung melengkapi dokumennya, komoditas itu akhirnya dimusnakan dengan cara dibakar.
“Sesuai Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemilik diberi waktu selama tiga hari kerja untuk melengkapi dokumennya. Sampai dengan batas waktunya, pemilik ataupun penanggung jawab media pembawa [komoditas tersebut] tidak dapat melengkapi dokumennya,” kata Ketua Tim Kerja Penegakkan Hukum Balai Karantina Papua Barat Daya Kristiyani Dwi Marsiwi.
Balai Karantina Papua Barat Daya tidak memberi sanksi apa pun terhadap pemilik komoditas tersebut. Mereka hanya menasihati pemilik supaya tidak mengulangi perbuatannya.
“Patuhi peraturan yang berlaku. Kita harus bersama-sama menjaga Papua Barat Daya tetap bebas dari flu burung, penyakit mulut dan kuku, demam babi afrika, serta penyakit menular lain,” kata Sugeng. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!