Manokwari, Jubi – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Papua Barat, Suryati dilantik sebagai Wakil Ketua I DPRK Manokwari di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Selasa (11/2/2025). Pelantikan Suryati sempat tertunda lantaran dinamika internal Partai Golkar sempat menilai penugasan Suryati sebagai pimpinan DPRK Manokwari itu tidak sesuai aturan Otonomi Khusus Papua untuk memprioritaskan Orang Asli Papua dalam rekrutmen jabatan politik.
Suryati dilantik dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid. Pengambilan sumpah janji pelantikan itu dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Berlinda Ursula Mayor.
Pelantikan itu dihadiri para pimpinan dan para anggota DPRK Manokwari periode 2024-2029. Selain itu, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari juga menghadiri pelantikan itu.
Usai dilantik, Suryati menegaskan tugas DPRK Manokwari bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari adalah membangun Manokwari sebagai Kota Injil. “Membangun Kota Injil merupakan tanggung jawab bersama DPRK Manokwari dengan pemerintah daerah,” kata Suryati.
Sempat tertunda
Dalam Pemilihan Umum 2024, Partai Golkar menjadi partai peraih suara terbanyak kedua untuk pemilihan calon anggota DPRK Manokwari. Dengan hasil itu, Partai Golkar berhak menempatkan seorang kadernya sebagai Wakil Ketua I DPRK Manokwari.
Suryati mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar untuk menempati jabatan itu. Ia dinilai layak karena pertimbangan pengalaman, karena ia anggota DPRK Manokwari periode 2019 – 2024.
Akan tetapi, sejumlah pihak menolak pencalonannya sebagai Wakil Ketua I DPRK Manokwari. Mereka beralasan jabatan itu seharusnya diberikan kepada kader Partai Golkar Orang Asli Papua, sebagaimana kebijakan afirmasi rekrutmen politik di Tanah Papua yang diatur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua)
Sejumlah orang sempat melakukan demonstrasi di depan Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Papua Barat di Manokwari pada akhir 2024 lalu. Hingga akhirnya Suryati dilantik pada Selasa.
Suryati menyebut dinamika internal Partai Golkar terkait penugasannya sebagai Wakil Ketua I DPRK Manokwari telah diselesaikan secara internal. “[Dinamika itu] sudah diselesaikan secara internal dan DPD Partai Golkar mengusulkan nama [saya] ke Sekretariat DPRK Manokwari, hingga hari ini [saya] dilantik oleh Ketua Pengadilan [Negeri Manokwari],” ujarnya.
Ketua DPRK Manokwari Jhoni Muid mengatakan pengangkatan dan pengambilan sumpah janji itu sesuai dengan Surat Keputusan Penjabat Gubernur Papua Barat Nomor 26 Tahun 2025. “Selamat berkarya bagi Wakil Ketua DPRK, [semoga] semakin membawa DPRK Manokwari lebih baik dan mengemban amanah masyarakat,” ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari, Harjanto Ombesappu mengatakan pimpinan dan anggota DPRK Manokwari memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan amanah yang telah diberikan dengan rasa tanggung jawab. “Saya optimis [setelah] pelantikan [itu], pimpinan DPRK Manokwari semakin solid,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!