Sorong, Jubi – Masyarakat Adat suku Moi di Kabupaten Sorong tetap menolak rencana pembangunan bendungan Sungai Klasou, atau sering disebut Sungai Warsamson, oleh pemerintah karena sungai tersebut adalah sumber mata pencaharian masyarakat adat setempat.
Penghidupan masyarakat adat dikhawatirkan akan tergusur jika pemerintah, yang didukung perusahaan-perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, tetap memaksakan kehendak membendung Sungai Warsamson.
Demikian diungkapkan Ayub Paa, pemuda adat suku Moi dan aktivis lingkungan saat ditemui Jubi di Sorong, Selasa (7/2/2024).

“Bagi kami masyakarat adat, Sungai Warsamson adalah tempat mata pencaharian kami dan kami menolak rencana pembangunan bendungan di sungai itu,” demikian ungkap Ayub Paa.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Pembangunan bendungan, menurutnya, akan menambah ancaman hilangnya hutan adat suku Moi serta membawa konsekuensi tragis bagi masyarakat adat setempat.
“Ratusan keluarga, suku, marga, pemilik hutan adat Sungai Klasou akan kehilangan tanah leluhur mereka yang telah mereka huni selama berabad-abad ini, mereka akan tinggal nama ketika bendungan tersebut dibangun,” kata Ayup Paa.
Pasalnya, mengutip rilis yang dikeluarkan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dalam situsnya, pusaka.or.id, rencana pembangunan bendungan tersebut didasarkan pada studi kelayakan pengembangan proyek pembangkit listrik di Sungai Warsamson yang dimulai sudah sejak tahun 1996. Sungai Warsamson atau nama lain sungai Klasou, hulu airnya terletak di pedalaman daerah Tambrauw dań sekitarnya.
Menurut Yayasan Pusaka, study ini merekomendasikan pembangunan pembangkit listrik di Sungai Warsamson dengan membangun bendungan berukuran tinggi 48 m hingga 100 m di puncaknya, untuk pembangkit listrik tenaga air dengan kapasitas 46,5 MW.
Rencana bendungan itu, menurut Ayub Paa dipromosikan sebagai proyek pembangunan penting hanya untuk memperlancar pembangunan perusahaan-perusahaan di dalam KEK Sorong. Paa khawatir, dampaknya akan memicu krisis kemanusiaan bagi masyarakat adat.
“Tanah masyarakat adat yang menjadi sumber makanan, obat-obatan dan identitas budaya mereka akan digenangi air. Tanah kami adalah sumber kehidupan kami. Di sini kami menanam berbagai macam ubi, keladi, dan sayur serta mencari obat-obatan dan melakukan ritual leluhur di sungai ini. Semua itu akan hilang ketika bendungan dibangun. Maka itu dengan tegas kami menolak pembangunan bendungan Sungai Klasou atau Warsamson itu,” kata Paa.
Ayub Paa menjelaskan bahkan sejak tahun 2017 hingga sekarang masyarakat adat sudah mulai kehilangan tempat berburu. Banyak spesies hewan yang hilang karena telah terjadi penebangan kayu ilegal yang masuk hingga di hutan Klasou.
“Semua perusahaan masuk atas nama pemerintah, pertanyaannya pemerintah ko punya tanah di mana baru seenaknya ko bagi-bagi tanah kepada perusahaan? Tanah Malamoi ini selama bergenerasi jelas [kepemilikannya],” kata Ayub Paa.
Protes masyarakat adat
Ayup Paa menceritakan, masyarakat adat telah berjuang melawan pembangunan bendungan sejak tahun 2017 hingga sekarang ini. Awalnya masyarakat adat melakukan protes dengan mengajukan petisi penolakan pembangunan bendungan ini dari tahun 2017 hingga 2024.
“Namun suara kami tampaknya tidak didengar oleh Pemerintah Kabupaten Sorong dan lebih khusus Pemerintah Indonesia. Tetapi kami dengan tegas tetap menolak pembangunan Bendungan Warsamson,” lanjut Paa.

Kekhawatiran masyarakat adat ini beralasan. Soalnya, masih mengutip pusaka.or.id, proyek bendungan Warsamson itu akan menenggelamkan kawasan hutan dan tanah adat seluas 6.855 hektar, yang didalamnya terdapat sumber kehidupan masyarakat, tempat keramat, tanaman dan kehidupan hewan penting bagi masyarakat dan lingkungan.
“Apabila pembangunan Bendungan Warsamson tetap dilanjutkan dipastikan akan ada korban jiwa dan pertumpahan darah untuk mempertahankan tanah adat”, demikian yang disampaikan perwakilan pemimpin masyarakat adat dan pemilik tanah adat dari daerah sasaran proyek bendungan Warsamson, dalam pertemuannya dengan Pusaka, 2 Maret 2022.
Kepentingan dibalik rencana Bendungan Warsamson
Sungai Warsamson kini masuk di wilayah administrasi Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Menurut catatan Pusaka, sumber dana proyek pembangunan bendungan ini adalah dana perpanjangan hutang dari Asian Development Bank (ADB) kepada pemerintah Indonesia melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Desember 2020. Dana hutang ini untuk proyek percepatan penyediaan infrastruktur pada beberapa daerah di Indonesia, salah satunya persiapan pembangunan Bendungan Warsamson di Kabupaten Sorong, Papua, dengan nomor proyek 49141-001 dan nilai proyek sebesar 2.747.361,29 USD.
Poyek pembangkit energi ini diakui dilatarbelakangi oleh kepentingan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) Raja Ampat, dan Kota Baru Sorong.
Energi listrik akan memasok industri pengolahan di kawasan ekonomi (KEK) Sorong, yakni industri pengolahan minyak kelapa sawit, pengolahan nikel, hasil hutan kayu dan non kayu.
Ancaman banjir
Menurut Ayub Paa bahkan saat ini ancaman banjir di Sungai Klasou sudah menjadi masalah yang perlu diatasi. Namun pembangunan bendungan bukanlah solusi mengatasi banjir yang ideal.
“Pemerintah dan pengembang proyek perlu mempertimbangkan kekhawatiran masyarakat adat dan mencari solusi alternatif yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Penting untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak dilakukan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan,” tegas Ayub Paa.
Banjir, kata Ayub Paa, telah mengakibatkan kebun masyarakat adat tergenang air ditambah penebangan liar oleh perusahan ilegal yang masuk mengolah kayu di wilayah sungai Warsamson.
“Namun perlu dicatat bahwa musim hujan di tahun-tahun sebelumnya [sebelum penebangan liar marak] tidak ada banjir, saat penebangan liar masuk di situlah hutan dan sungai mulai terdampak banjir, apalagi saat mengalami curah hujan yang lebih tinggi maka kita lihat hujan sedikit saja kota Sorong sudah banjir,” kata Paa sambil mengingatkan bahwa banjir di kawasan Kota Sorong terjadi memang akibat dari meluapnya Sungai Warsamson.
“Apalagi nanti jika dibendung maka saya mau ingatkan kepada warga masyarakat di tiga kabupaten satu kota ini, yakni Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong dan Kota Sorong siap-siap menghadapi banjir karena suanggi ini [bendungan] letaknya ada di tengah-tengah tiga kabupaten satu kota ini,” kata Ayub Paa.
Dia juga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan bendungan. Ia menuntut agar suara masyarakat adat didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan terkait proyek ini.
Bendungan Warsamson menghadirkan dilema pembangunan di Papua Barat Daya. Di satu sisi bendungan ini diharapkan dapat membawa manfaat ekonomi, tapi sisi lain ada resiko kerusakan lingkungan dan hilangnya budaya mata pencaharian masyarakat adat.
“Penting untuk melakukan dialog yang terbuka dan inklusif antara semua pihak terkait, termasuk pemerintah, masyarakat adat, dan aktivis lingkungan, untuk menemukan solusi terbaik yang menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan kelestarian lingkungan dan budaya kami,” tegas Ayub Paa. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua















Discussion about this post