Manokwari,Jubi-Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama jajarannya menjemput buronan korupsi pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, berinisial DAW di ruangan VIP Bandara Rendani Manokwari, Senin (27/5/2024). Ia keluar dari pintu ruangan VIP menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan DAW ditangkap di Bantaeng Sulawesi Selatan oleh Tim Tabur Kejaksaan pada Selasa (21/5/2024).”Selesai pemeriksaan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya sebagai pihak yang mengerjakan proyek kantor Dinas Perumahan Tahun 2017,” kata Harli Siregar di Bandara Rendani, Senin (27/5/2024).
Anggaran untuk proyek itu sudah cair 100 persen, namun DAW tidak menyelesaikan proyek itu, lalu kabur selama bertahun-tahun dan menjadi buronan kejaksaan. Proyek ini kemudian menjadi mangkrak dan menjadi temuan pihak berwajib.
Total nilai proyek itu adalah sebesar Rp 4,3 Miliar. Proses pelelangannya dilakukan oleh Hendrik W Kolondom (Mantan Kepala Dinas) yang sudah dijatuhi vonis dalam kasus korupsi. “Nanti kita lakukan penahanan terhadap DAW selama 20 Hari kedepan,” kata Kepala Kejati Papua Barat.
![Lama jadi buronan, Koruptor Papua Barat DAW akhirnya tertangkap di Sulawesi Selatan 2 IMG20240527122833](https://jubi.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG20240527122833.jpg)
DAW ketika mengerjakan proyek itu, sebenarnya meminjam dua perusahan yakni PT. Trimese Perkasa dan CV Maskam Jaya untuk mengikuti proses lelang pekerjaan di Tahun 2017. Dua perusahan itu memenangkan tender, sehingga dikerjakan oleh DAW bersama anaknya berinisial DP yang saat ini masih berstatus buronan Kejaksaan .
“Akibat perbuatan DAW, kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 1,8 Miliar lebih sebagaimana laporan hasil audit oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat terhadap kegiatan pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 ,” kata Kajati.
Dalam kasus ini, dua orang lainya sudah menjalani hukuman berdasarkan keputusan Majelis Hakim, keduanya yakni Martha Heipon selaku PPK dan Marinus Bonepay selaku pemilik CV Maskam Jaya.
Perbuatan DAW tidak sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1), Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2001 (perubahan pertama), Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan kedua).
Juga melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 172 Tahun 2014 (perubahan ketiga), Peraturan Presiden RI Nomor : 4 Tahun 2015 (perubahan keempat) Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2). (*)
Discussion about this post