Sorong, Jubi – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam tindakan arogansi dan pengancaman yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) terhadap sejumlah jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di Jalan Bubara, Kelurahan Klaligi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa lalu.
Dalam keterangan pers yang dirilis Amnesty International Indonesia kepada media, Hamid menegaskan bahwa tindakan ini melanggar hak asasi manusia dan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers. Usman Hamid sangat menyayangkan ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis tersebut.
“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang tersebut menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu, UU Pers juga menjamin perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam melaksanakan profesinya. Ancaman dan intimidasi seperti yang dilakukan oleh anggota TNI-AL ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan tersebut,” tegas Hamid dalam rilis pers yang diterima Jubi, Rabu (10/7/2024).
Hamid juga menekankan bahwa setiap pihak, termasuk TNI, wajib menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“TNI dan jurnalis sama-sama penting di mata publik, sehingga harus saling berbagi informasi, bukan saling menyerang. Kebebasan pers sangat fundamental sebagai alat kontrol sosial dan sarana untuk menyuarakan kepentingan publik. Menghalang-halangi atau membatasi kerja jurnalis tidak hanya merugikan jurnalis secara individu, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan objektif,” tambahnya.
Amnesty International Indonesia mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap anggota TNI-AL yang terlibat dalam tindakan intimidasi ini. Mereka juga meminta TNI-AL untuk memperkuat pendidikan dan pelatihan mengenai pentingnya kebebasan pers dan hak-hak jurnalis kepada seluruh anggotanya. Selain itu, pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan intimidasi atau kekerasan.
“Tindakan ini harus segera dihentikan. Kita semua harus bekerja sama untuk melindungi hak-hak jurnalis dan memastikan kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga,” tutup Usman Hamid. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua















Discussion about this post