Jayapura, Jubi – Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum atau LP3BH Manokwari mengecam dugaan tindakan arogansi dan pengancaman terhadap jurnalis di Sorong oleh oknum TNI Angkatan Laut.
Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy mengatakan, sebuah negara demokrasi hukum itu adalah panglima dan harus benar-benar ditegakkan di sana.
“Salah satu pilar demokrasi dan dilindungi betul-betul adalah wartawan atau jurnalis, sehingga tugasnya tidak bisa dihalangi oleh siapa pun di negara ini,” ujar Warinussy melalui siaran pers yang diterima Jubi di Jayapura, Papua, Rabu (10/7/2024).
Selama menjalankan tugas jurnalistik, lanjutnya, kerja jurnalis tak boleh dihalangi, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, upaya yang dilakukan jurnalis dalam mengkonfirmasi informasi terkait kematian oknum anggota TNI AL di Pos Markas Lantamal XIV/Sorong sudah tepat.
“Standar yang sudah dilakukan oleh teman jurnalis di Kota Sorong sudah sesuai dengan asas hukum di UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Warinussy.
Mantan jurnalis Cenderawasih Pos itu menegaskan, tindakan yang dilakukan oknum anggota TNI AL kepada insan pers itu, justru mencoreng nama baik institusi. Oknum TNI AL tersebut juga secara sadar dan terbuka telah mencederai nilai demokrasi di Indonesia.
“Dia mencoreng demokrasi, melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999, lecehkan profesi jurnalis di muka umum (jalan),” katanya.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa selesai dengan cara klasik dan jangan dimaafkan. Oknum TNI yang bersangkutan harus dihukum tegas.
“Saya minta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto harus melihat persoalan di Sorong, sebab terjadi di depan mata rakyat Indonesia dan memalukan,” katanya.
Ia menilai, watak oknum TNI seperti ini harus dipindahkan ke perbatasan laut China Selatan dan tidak boleh bertugas di kota. Maka dari itu, Warinussy berharap agar masalah ini tak boleh dianggap remeh.
Masalah ini, kata Direktur LP3BH Manokwari itu, tak bisa diselesaikan dengan minta maaf dan pegang tangan. Namun, pelaku harus dihukum tegas. (*)