Manokwari, Jubi – Sebanyak 143 Warga di Perumahan Sowi Gunung Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, terancam tidak dapat menyalurkan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024.
Uniknya dari DPT yang ada terdapat nama suami-istri di DPT. Hanya saja saat pembagian undangan atau C-Pemberitahuan, hanya suami yang punya undangan, sedangkan undangan istri tidak ada.
Dari data yang diperoleh di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20 Perumahan Sowi Gunung, terdapat 304 yang masuk daftar pemilih tetap DPT. Kawasan Perumahan Sowi Gunung yang terdiri dari Shogun BSI, Shogun 1 dan Shogun 2 terdapat beberapa Rukun Tetangga dengan total pemilih secara keseluruhan sekitar 900 orang.
“Saya juga heran, padahal kemarin waktu pileg semua dapat surat undangan tapi pilkada ini nama ada tapi tidak ada C-Pemberitahuan,” kata Ketua KPPS TPS 20 Vabiand Vaas Senin (25/11/2024).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Saat ini pihaknya dalam proses pembagian C-Pemberitahuan Pemberitahuan kepada warga pemilik hak suara di perumahan Sowi Gunung.
“Di sini (perumahan sowi gunung) ada dua TPS, selain TPS 20 juga TPS 19 di kawasan perumahan Shogun BSI,” katanya.
Prayetno, warga perumahan Sowi Gunung satu mengaku datangi KPPS untuk mengambil undangannya dengan istrinya.
Namun yang ia dapatkan hanya C-Pemberitahuan atas nama dia, sedangkan C-Pemberitahuan milik istrinya tidak ada.
“Saya sudah dapat tapi istri saya tidak ada undangan,” katanya.
Ia mengaku heran karena pada Pemilihan Legislatif dan Presiden lalu, dia dan istrinya mendapat C-Pemberitahuan di TPS 20.
Komisioner KPU Kabupaten Manokwari Ronny Wanggai dikonfirmasi mengatakan bahwa warga bisa melapor ke Panwas Kelurahan.
“Lapor ke Panwas kelurahan kalau ngga langsung Bilang warga lapor ke Bawaslu,” kata Ronny.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat mengingatkan penyelenggara terkait dengan pembagian C-Pemberitahuan. Bawaslu bahkan mengingatkan penyelenggara terkait hak-hak pemilih mendapatkan Pemberitahuan atau undangan untuk memilih.
Undangan yang disalahgunakan pernah terjadi pada Pemilihan Presiden dan wakil Presiden serta pemilihan legislatif Februari lalu. Hal tersebut menyebabkan Bawaslu merekomendasikan 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
“Terutama mengacu pada PKPU 17 tentang pungut hitung salah satu yang paling penting adalah pendistribusian C-Pemberitahuan kepada pemilih itu kan dilakukan lebih duluan,” katanya.
Dia mengingatkan bahwa potensi ini besar kemungkinan terjadi dalam pemilihan kepala daerah. Meski demikian, selain C-Pemberitahuan warga membawa KTP dan dokumen administrasi lain.
“Bawaslu mengingatkan kepada Ketua KPPS dan Ketua RT yang terlibat dalam pembagian C-Pemberitahuan sesuai ketentuan ketika dibagikan sampai dengan batas waktu harus dikembalikan kepada TPS atau KPPS,” ujarnya.
Dikatakan bahwa jika dilihat rata-rata C-Pemberitahuan tidak dikembalikan, langsung dipegang sampai hari pemungutan.
“Mungkin di hari pemungutan itu ada pemilih maka KPPS wajib memberikan,” kata Samsudin. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post