Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Keerom, kembali mengingatkan pasangan calon kepala daerah setempat selalu mematuhi regulasi kampanye pilkada. Menurut mereka, setiap pelanggaran terhadap aturan main tersebut dapat mencederai kualitas Pilkada Keerom.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Keerom Izac Zet Matulessy mengatakan regulasi kampanye pilkada diatur secara detail dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Ada 20 larangan dalam kampanye yang termaktub pada Bab VIII PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Ada larangan penganjuran, pengancaman, dan penggunaan kekerasan, termasuk untuk pengambilalihan kekuasaan dari pemerintah yang sah. Ada juga larangan mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum,” kata Izac, Sabtu (16/11/2024).
Dia melanjutkan Pasal 57 hingga Pasal 66 Bab VIII PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tersebut, di antaranya juga memuat larangan mempersoalkan dasar negara dan konstitusi dasar. Kemudian, larangan menghasut, memfitnah, dan mengadu domba, serta penggunaan isu SARA dalam kampanye.
“Kampanye [pilkada] merupakan cermin peradaban demokrasi. Kami harap pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan, dan para sukarelawan mereka mematuhi aturan-aturan kampanye Pilkada 2024. Ketaatan terhadap aturan tersebut bisa meminimalisasi potensi pelanggaran administratif, pidana, kode etik, dan perundang-undangan,” kata Izaac.
Kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama dua bulan. Pelaksanaannya dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Keerom Yaser Runggamusi memastikan mereka bakal menindaktegas setiap pelanggar aturan Pilkada 2024. Dia juga berharap semua pihak tetap menjaga ketertiban umum selama masa kampanye.
“Kami akan menindak siapa pun yang melanggar aturan kampanye. Penindakan kami sesuai kewenangan dalam Undang Undang (Pilkada),” kata Yaser.
Pilkada Keerom 2024 diikuti tiga pasang calon kepala daerah. Mereka ialah Petrus Solossa-Mustakim, Piter Gusbager-H Daud, dan Kenius Kogoya-KH Nursalim Ar-Rozy.
Pencalonan Salossa-Mustakim diusung Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia. Sementara itu, Gusbager-Daud diusung Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional.
Pencalonan Gusbager-Daud juga diusung Partai Persatuan Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, dan Partai Ummat. Adapun Kogoya-Nursalim diusung Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!