Manokwari, Jubi – Sejumlah daerah di Papua Barat mendapat Surat Keputusan atau SK Perhutanan Sosial pada 2023 lalu. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perhutanan Sosial, berlaku sejak 30 Mei 2023.
Sebagai bentuk komitmen, pemerintah daerah (pemda) di Papua Barat mendorong Perhutanan Sosial, yang menjadi program strategis dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Beberapa daerah di Papua Barat seperti Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Kaimana, Fakfak, Manokwari, dan Pegunungan Arfak, terdapat sejumlah kampung yang telah diakomodir dan mendapat SK Perhutanan Sosial 2023. Luasan kawasan hutan ini juga telah ditentukan masing-masing per wilayah.
Teluk Wondama terdapat sembilan kampung yang mendapat SK Perhutanan Sosial di antaranya Kampung Werianggi, Wamesa Tengah, Wondesi, Sobey, Sobey Indah, Yomba, Webi, Sandrawoi, dan Sararti. Sementara di Teluk Bintuni ada enam kampung terdiri dari Kampung Agrosigemerei, Tuba Steirira, Wesiri, Masina, Yakora, dan Ogoney.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Selanjutnya Fakfak terdapat 18 kampung yang terdiri dari Kampung Offi, Tibatibananam, Warpa, Patukar Homokokra, Tetar, Mawar, Kamandur Tetar, Mananmur, Kayuni, Siboru, Sipatnanam, Wartutin, Warabuan, Ubadari, Bumi Maro Indah, Onim Jaya, Rawa Sari, Onim Sari, Trikokma, Rangkendak, Kuwagas, Pangwadar, Masina, Baru, dan Sisir Patimburak.
Pegunungan Arfak terdapat tiga kampung yakni Arion, Sopnyai, Umcep. Berikutnya di Kaimana ada enam kampung yakni Coa, Werafuta, Ubia Sermuku, Tanggaromi, Foroma Jaya, dan Esania. Kemudian Kabupaten Manokwari terdapat 18 kampung yakni Saubeba, Youm, Bremi, Mubradiba, Nimbay, Merejemek, Ngungguen, Gueintui, Snaeiboy, Warmare I, Mowbja, Wanfaura, Hiyou, Kaironi, Sidey, Wariki, Bogor, dan Waseki.
Dinas Cabang Kehutanan Manokwari Selatan, mendorong sejumlah kampung atau desa di daerah itu yang sudah mendapat izin atau SK Perhutanan Sosial. Hal ini dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi, dengan tujuan memberikan akses legal kepada masyarakat terkait Hutan Desa.
“Bapak Presiden punya program salah satunya Perhutanan Sosial, di Kabupaten Manokwari Selatan ada sekitar lima sampai enam Hutan Desa yang sudah punya izin,” kata Kepala Cabang Dinas Kehutanan Manokwari Selatan Christian Fonataba, Jumat (5/7/2024).
Hutan Desa di Manokwari Selatan yang sudah memiliki izin yakni Hutan Desa Gaya Baru dengan luas 3.340,01 hektare, Hutan Desa Yarmatun dengan luas 4.491,07 hektare, Hutan Desa Demini seluas 4.367,62 hektare, Hutan Desa Iyou seluas 1.700 hektare, Hutan Desa Siwi 3.418,51 hektare, dan Hutan Desa Yekwandi 701,31 hektare lebih.
“Totalnya sekitar 18.469,76 hektare Hutan Desa yang ada di Kabupaten Manokwari Selatan,” ujarnya.
Dalam rangka percepatan program Presiden Jokowi tersebut, Fonataba mengatakan ada Tim Kerja Bareng Jemput Bola (Jareng Jebol) yang ditugaskan langsung di lapangan. Tim Jareng Jebol dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSHL) menyampaikan, sebenarnya lokasi yang mereka targetkan adalah Teluk Wondama, Kaimana, dan Pegunungan Arfak.
“Namun kebetulan di waktu bersamaan, kami menyusun rencana pengelolaan hutan jangka panjang untuk KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) wilayah II Manokwari Selatan, sekitar 18 ribu hektare diarahkan untuk Perhutanan Sosial,” ujarnya.
Data yang diperoleh dari Tim Jareng Jebol, terdapat tiga kampung di Distrik Ransiki yang menjadi Perhutanan Sosial, kemudian dua kampung lagi di Distrik Momiwaren. Terkait Perhutanan Sosial, pihaknya juga terkendala dengan penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
“Tetapi komitmen dari dinas menargetkan RPKS untuk dituntaskan terkait izin-izin Perhutanan Sosial di bulan Juli, dengan melibatkan teman-teman dari Dinas Kehutanan provinsi dan Balai Perhutanan Sosial wilayah Maluku dan Papua yang mendampingi,” katanya.
Pentingnya Perhutanan Sosial bagi masyarakat di kampung-kampung, terutama agar mereka diberikan akses legal terhadap hutan. Apalagi pemanfaatan hutan bukan hanya soal kayu saja.
“Hasil hutan bukan hanya kayu saja, tapi jasa lingkungan [ekowisata] juga, sebagai contoh di Manokwari Selatan ada pemandian air panas, kami dari dinas cabang punya akses terbatas, sehingga bersama-sama NGO yang ada seperti Konservasi Indonesia melakukan pendampingan terhadap masyarakat di bawah [untuk mengelolanya],” katanya.

Komitmen pemkab dan NGO
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan mendorong Perhutanan Sosial serta partisipasi aktif masyarakat adat dalam skema pembangunan. Hal ini disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari Selatan Adolop Kawey usai membuka acara Konsultasi Publik ke-3 Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024—2043 di Ransiki, Kamis (4/7/2024).
“Pembangunan di Manokwari Selatan dimulai dengan perencanaan pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata ruang wilayah Manokwari Selatan 2017—2022, dengan berakhirnya perda itu maka pemda berkewajiban mengisi revisi tahun 2024—2043, yang sudah masuk tahap Konsultasi Publik ke-3,” katanya, sembari berharap semua pihak dapat memberikan masukan dan saran, serta kritik dan koreksi atas penyusunan dokumen tersebut.
Dalam dokumen perencanaan revisi RTRW Manokwari Selatan Tahun 2024-2043, menempatkan masyarakat adat sebagai bagian penting. Keputusan ini mendapat respons positif dari sejumlah Non-Governmental Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Direktur Program Konservasi Indonesia Robert Mandosir mengatakan pihaknya menyambut positif langkah Pemkab Manokwari Selatan tersebut. “Pemkab melahirkan perda terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), karena seluruh perencanaan terkait dengan tata ruang, di sana ada masyarakat adat,” katanya.
Mandosir menyebutkan ada dua komponen utama dalam aturan tersebut, yakni kawasan budi daya dan region. “[Terkait] masyarakat adat, di perda telah diatur dalam wilayah-wilayah secara spasial, karena itu sudah masuk pengakuan pemda. Apa yang ada di dalam perda ini tertuang perencanaan tata ruang, baik dari sisi pola maupun ruang,” ujarnya.
Pemkab Manokwari Selatan sejauh ini telah mendorong dan sudah menetapkan perda tentang PPMHA. Saat ini tinggal menunggu penomoran di Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat.
“Secara khusus masyarakat adat yang berada di dalam kawasan budi daya maupun hutan lindung, mendapat perhatian dalam perencanaan tata ruang. [Kami] bersama teman-teman yang sudah melakukan pemetaan wilayah ini, ikut membantu menyediakan data indikatif, sub suku dan suku hingga sampai di marga,” ujarnya.
Menurutnya ada dalam materi perda bagian khusus yang mengakomodir wilayah adat. “Teman-teman yang melakukan pemetaan partisipatif memberikan data kepada pemerintah daerah,” katanya.
Yosephine Yerangga sebagai Aktivitas Lingkungan Ekozona mengatakan revisi RTRW Kabupaten Manokwari Selatan memang perlu mengakomodir wilayah adat. Sebab masyarakat adat tidak boleh dipinggirkan.
“Harus diakomodir apa yang menjadi mereka [masyarakat adat] punya ruang kelola dan tidak terisolir,” katanya.
Ada masyarakat adat dari tiga suku dan satu sub suku di Kabupaten Manokwari Selatan yang diakomodir dalam Perda PPMH. Tiga suku tersebut di antaranya Suku Sough, Hatam, dan Wamesa, lalu satu sub suku yakni Suku Sough Bohon.
“Kami berharap, peta indikatif yang kami serahkan bisa diakomodir dalam RTRW yang sedang disusun,” ujarnya.
Luas kawasan hutan
Dalam rencana pola ruang Kabupaten Manokwari Selatan tahun 2024—2043, terdapat kawasan hutan dengan total 183.818,0 hektare yang dibagi dalam Kawasan Budi Daya 86330,8 hektare atau 52,1 persen, Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) 40.544,3 hektare atau 22,07 persen, Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) 22.142,3 hektare atau 12,05 persen, Kawasan Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK) seluas 8.735,9 hektare atau 4,76 persen, Kawasan Pariwisata 9,6 hektare atau 0,01 persen, dan Kawasan Perikanan Tangkap 149,8 hektare atau 0,08 persen.
Selanjutnya ada Kawasan Perkebunan 2.286,5 hektare atau 124 persen, Kawasan Perkebunan Rakyat 8.772,2 hektare atau 4,78 persen, Kawasan Permukiman Pedesaan 1.418,3 hektare atau 1,13 persen, Kawasan Pertambangan Mineral Logam 56,7 hektare atau 0,03 persen, Kawasan Transportasi 131,4 hektare atau 0,07 persen, dan Kawasan Holtikultura 9377,3 atau 5,11 persen.
Manokwari Selatan dalam pola ruang menyediakan Kawasan Lindung seluas 97.487,3 hektare atau 47,9 persen, Badan Air seluas 282,8 hektare persen atau 0,15 persen, Cagar Alam seluas 33.400,1 hektare atau 18,16 persen, Cagar Alam Laut 4,0 hektare atau 0,00 persen, Kawasan Ekowisata Mangrove 766,9 hektare atau 0,42 persen, Kawasan Perlindungan Setempat 2.831,1 hektare atau 1,54 persen, dan Kawasan Hutan Lindung 50.825,1 hektare atau 27,63 persen. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















Discussion about this post