Jayapura, Jubi – Lembaga Masyarakat Adat atau LMA Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan menyatakan dukungannya terhadap sikap masyarakat adat Suku Awyu di Boven Digoel yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) di tanah adat mereka.
Dukungan itu tertuang dalam surat LMA Kabupaten Boven Digoel Nomor: 094/RKM-D/LMA-BVD/IX/2026, tertanggal 19 September 2026, perihal rekomendasi dukungan.
Surat ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat permohonan masyarakat adat Suku Awyu, wilayah adat Awyu Besar kepada LMA Boven Digoel tertanggal 18 September 2026.
Dalam salinan surat yang ditandatangani pimpinan LMA Kabupaten Boven Digoel, Ketua Umum, Maret Klaru dan Sekretaris Umum, Adrianus Moromon menyatakan pimpinan Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Boven Digoel, memberikan rekomendasi dukungan kepada masyarakat adat Suku Awyu di wilayah Kabupaten Boven Digoel, untuk menyatakan penolakan terhadap rencana pelaksanaan Program Strategis Nasional.
“Rencana program PSN ini adalah Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) yang akan dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di wilayah adat Suku Awyu, Kabupaten Boven Digoel,” begitu bunyi salinan surat LMA Kabupaten Boven Digoel yang diterima Jubi, Sabtu (19/9/2026).
Dalam surat itu, LMA Boven Digoel menyatakan dukungan terhadap penolakan PSN itu diputuskan, setelah mencermati maksud dan tujuan surat masyarakat adat Suku Awyu.
Penolakan itu dalam rangka melindungi hak ulayat masyarakat adat Suku Awyu di wilayah Kabupaten Boven Digoel, serta menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun demi keberlangsungan hidup komunitas adat.
Sebelumnya, masyarakat adat Suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel menyatakan penolakan terhadap PSN di wilayah adatnya. Mereka meminta dukungan LMA Kabupaten Boven Digoel dan memberikan surat rekomendasi.
Dikutip dari surat Suku Awyu Besar kepada LMA Kabupaten Boven Digoel, proyek ini akan dilaksanakan itu berada di wilayah Kampung Anggai, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, dan enam distrik lainnya di sana.
“[Berdasarkan] sejarah, asal-usul, hubungan kekerabatan, penguasaan dan pemanfaatan secara adat [wilayah itu] merupakan bagian dari wilayah hak ulayat Suku Awyu,” tulis Suku Aywu Besar dalam surat yang diterima Jubi, Jumat malam (18/9/2026).
Suku Awyu menyatakan, ini bukan hanya mengenai investasi atau pembangunan. Akan tetapi berkaitan dengan tanah ulayat, hutan adat, sumber kehidupan, identitas, sejarah, budaya, serta hak generasi masyarakat adat Suku Awyu Besar yang telah diwariskan turun-temurun.
Karenanya, masyarakat adat Suku Awyu Besar menyatakan keberatan dan
penolakan terhadap rencana pelaksanaan PSN tersebut, selama menyangkut wilayah hak ulayat Suku Awyu dan sepanjang belum adanya persetujuan sah dari para pemegang hak ulayat melalui proses musyawarah adat yang benar, terbuka, dan tanpa tekanan.
Suku Awyu menyatakan, penolakan ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat adat dalam rangka melindungi tanah, hutan, lingkungan, sumber penghidupan, identitas, budaya, dan hak generasi masyarakat adat Suku Awyu.
Katanya, Suku Awyu tetap menghormati pemerintah dan pembangunan nasional. Namun, pembangunan hendaknya tidak menghilangkan atau mengurangi hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah
yang menjadi sumber kehidupan mereka. (*)




Discussion about this post