Jayapura, Jubi – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua pada Selasa (5/3/2024) menangkap PS (58), seorang pembina Pramuka yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswa SMK di Kota Jayapura. PS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Hal itu dinyatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua, Kombes Achmad Fauzi di Kota Jayapura, Kamis (7/3/2024). “Kami sudah tahan pelaku di ruang tahanan Polda Papua. Pelaku merupakan pembina Pramuka, dengan korban sebanyak tujuh orang. Makanya kami menangkap dan menahan PS, serta segera menindaklanjuti kasus ini,” katanya.
Menurut Ahcmad, pelecehan yang dilakukan PS terjadi dalam rentang waktu tahun 2022 hingga Januari 2024. “Pelecehan dilakukan tersangka dengan cara mengundang dua atau tiga orang siswa ke rumahnya. Saat melihat siswa sedang seorang diri, tersangka berupaya memeluk, meraba, hingga meremas area pribadi siswa. Korban meronta sehingga tidak terjadi pelecehan yang lebih jauh,” jelasnya.
Achmad menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus itu. “Kasusnya akan kami dalami untuk mengetahui apa modus tersangka, dan apakah masih ada korban lain atau tidak,” ujarnya.
PS ditetapkan sebagai tersangka perbuatan cabul sebagaimana diatur Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan serendah-rendahnya 5 tahun,” kata Achmad. (*)
Discussion about this post