Merauke, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memastikan tidak ada perubahan perolehan suara dari Tempat Pemungutan Suara atau TPS hingga pleno tingkat distrik, kabupaten, provinsi, dan pusat.
Ketua KPU Merauke, Rosina Jostina Marise Kebubun, Senin (4/3/2024), mengatakan bahwa perolehan suara dari 774 itulah yang direkapitulasi di tingkat kabupaten. Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan berjenjang dari distrik, kabupaten, provinsi hingga di KPU RI.
“Terkait dengan pelaksanaan rapat pleno, sejak malam kemarin kita sudah menyelesaikan 4 distrik, dan sejauh ini tidak ada hambatan atau kendala yang dihadapi. Dinamika di dalam proses rapat pleno berjalan dengan baik,” kata Rosina Kebubun.
“Artinya bahwa kesesuaian Daftar Salinan yang disampaikan dari tingkat TPS sampai dengan di PPD, sampai dengan pleno kabupaten tidak ada perubahan perolehan suara, jadi memang kami berkomitmen untuk melaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada,” sambungnya.
Rosina Kebubun berjanji untuk memastikan seluruh proses yang dilakukan penyelenggara sesuai dengan yang tercantum dalam surat suara dari TPS. Perolehan suara itu yang diplenokan dari distrik, kabupaten, provinsi hingga KPU RI.
Rosina Kebubun menyebut rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari Distrik Anim Ha, Tanah Miring, Kaptel dan Ilwayap telah selesai dilakukan. Hari ini, pihaknya merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari 12 distrik. Enam distrik tersisa akan diselesaikan besok sekaligus penetapan hasil Pemilu 2024 untuk Kabupaten Merauke.
“Selanjutnya pada 6 Maret 2024 ini merupakan agenda untuk KPU provinsi melakukan pleno di tingkat provinsi. Kami siap untuk mengikuti pleno di tingkat provinsi,” kata dia.
Menyoal informasi perolehan suara calon legislatif dan partai politik yang beredar di tengah masyarakat? Rosina Kebubun menegaskan bahwa KPU belum mengeluarkan secara resmi parpol dan calon terpilih. Saat ini masih dilakukan pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara. Untuk penetapan calon terpilih akan dilakukan rapat pleno pada akhir Maret mendatang.
“Prosesnya pleno ini dilakukan secara berjenjang sampai di KPU RI dengan waktunya tanggal 20 Maret nanti. Setelah ditetapkan, tiga hari sesudahnya para pihak yang merasa dirugikan terkait dengan perselisihan hasil pemilu dapat mengajukan di Mahkamah Konstitusi” ujarnya.
“Nanti kita lihat hasil di buku registrasi perkara dari MK, Kabupaten Merauke misalnya tidak ada gugatan di MK, maka tiga hari setelah BPRK keluar dari MK, kami boleh menetapkan calon terpilih. Tapi kalau ada gugatan dan sengketa hasil di MK, tentunya kita akan berproses sampai dengan proses putusan MK selesai,” katanya. (*)
Discussion about this post