Merauke, Jubi – Karantina Papua Selatan menggagalkan penyelundupan 15 ekor kura-kura moncong babi saat melakukan pengawasan aktivitas kapal di Pelabuhan Laut Merauke pada Sabtu (24/2/2024) kemarin.
Kura-kura moncong babi merupakan hewan endemik Papua Selatan yang populasinya di alam bebas sangat terancam. Selain diburu untuk dikonsumsi, hewan peliharaan populer ini sering diselundupkan ke luar negeri untuk dikonsumsi dan juga sebagai obat.
Secara umum kura-kura moncong babi hidup di sejumlah sungai di daerah bagian selatan Papua. Populasi terbesarnya di Kabupaten Asmat, Mappi dan Merauke.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Papua Selatan, Suwarna Duwipa kepada wartawan, Senin (26/2/2024), menyatakan bahwa belasan kura-kura moncong babi itu di sita saat hendak diberangkatkan dengan kapal barang menuju Kalimantan Timur. Selain kura-kura moncong babi, Karantina juga menyita satwa liar jenis burung tanpa dokumen.
“Kura-kura moncong babi dan burung tersebut akan di serahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Merauke sebagai instansi yang berwenang melakukan proses selanjutnya,” kata Suwarna Duwipa.
Suwarna Duwipa menjelaskan bahwa tugas Karantina yakni melakukan pengawasan dan pengendalian tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka. Tugas tersebut sesuai amanat Pasal 72 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik wilayah selatan Papua yang dilindungi, yang keberadaannya di alam tinggal sedikit,” kata dia.
Sementara Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono yang memberikan keterangan terpisah, menyayangkan masih adanya oknum tak bertanggungjawab yang melalulintaskan satwa endemik yang dilindungi.
Dikatakan bahwa kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik wilayah selatan Papua yang dilindungi sebab keberadaannya di alam tinggal sedikit.
Menurut International Union Conservation Nature (IUCN) kura-kura moncong babi berstatus vulnerable atau rentan. Serta masuk dalam redlist Appendix II oleh Convention Internasional Trade in Endangerd Species of Wild Flora and Fauna (CITES).
“Kita harus jaga sumber daya alam Papua baik flora dan fauna agar tetap lestari. Penyelundupan KMB ini akan mempercepat kepunahannya dialam dan mengganggu ekosistem habitat aslinya dan kami pastikan apabila masih ada yang berniat melakukan tindakan melanggar hukum, kami dari Karantina Papua Selatan akan menindak dengan tegas sesuai undang-undang yang berlaku” tutupnya. (*)
Discussion about this post