Jayapura, Jubi – Aparatur Sipil Negara atau ASN diminta untuk menjaga sikap netraliats di masa Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua, Steve Dumbon saat memberikan sosialisasi netralitas di Istora Papua Bangkit Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (15/1/2024).
“Pemilu tersisa 29 hari lagi. Saya ingatkan lagi ada 3 Undang-Undang yang mengatur soal netralitas ASN yakni Nomor 10 tahun 2016, Nomor 7 tahun 2017, dan Nomor 20 tahun 2023. Yang tertangkap basah itu tidak ada ampun. Paling ringan hukuman 3 bulan dengan denda Rp2 juta. Paling berat adalah pemecatan,” katanya.
Di hadapan 9 ribu ASN Pemerintah Provinsi Papua, Dumbon menyampaikan banyak kasus pelanggaran ASN dalam Pemilu, yang mana berdasarkan data KPU 2022, Papua termasuk daerah yang beberapa aparatur negaranya yang dipecat karena kedapatan tidak netral.
“Ada sekitar delapan orang yang tertangkap basah jadi tim sukses, ikut kampanye dan lainnya. Akhirnya dapat sanksi tegas. Makanya kami kembali ingatkan kepada seluruh ASN untuk bersikap netral di Pemilu tahun ini,” ujarnya.
Dumbon menegaskan, untuk Pemilu kali ini pemerintah sudah menerbitkan aturan berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaran pemilihan umum.
“Memang sekarang semakin ketat, makanya kami minta ASN tidak ikut terlibat menjadi tim sukses, ikut menyebar alat peraga kampanye untuk pasangan calon atau partai politik lewat media sosial, karena sanksinya cukup berat,” tegasnya.
Steve Dumbon menilai, memang posisi sebagai ASN terjepit sehingga itu yang terkadang membuat ada oknum-oknum yang terpaksa bersikap tidak netral karena merasa tidak enak dengan si A, B, dan C, sebab ada hubungan emosional atau hubungan kekerabatan.
“Tapi saya sudah ingatkan, mau dalam situasi Pemilu ini maupun pemilihan kepala daerah di November 2024, netralitas ASN sangat diharapkan karena mereka adalah penyelenggara dan pelayan masyarakat, sehingga tidak boleh berpihak ke mana-mana,” katanya.
Sekretaris Daerah Papua Derek Hegemur mengatakan, pemerintah sudah sangat jelas memberikan arahan kepada seluruh ASN untuk menjaha netralitas. Artinya tidak ikut langsung dalam semua tahapan dan praktik-praktik dalam rangka Pemilu maupun Pilkada serentak.
“ASN harus tetap netral. Yang jelas jika melanggar akan ada sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan tidak netral,” tegas Hegemur. (*)
Discussion about this post