Jayapura, Jubi – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menggelar rapat koordinasi dengan pengurus KONI se-Tanah Papua yang dihadiri KONI Papua, KONI Papua Barat, KONI Papua Barat Daya, KONI Papua Pegunungan, KONI Papua Selatan dan KONI Papua Tengah, Selasa (20/6/2023) di Kantor KONI Pusat, Jakarta.
Wakil Ketua Umum KONI Pusat Mayjen (Purn) Suwarno mengatakan koordinasi antara KONI se-Tanah Papua dilakukan dalam rangka membahas regulasi mutasi atau perpindahan atlet jelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI, Aceh-Sumatera Utara (Sumut).
“KONI Pusat mengelar rapat ini untuk mengkoordinasikan berbagai hal, termasuk yang terpenting adalah mutasi atlet dari KONI Induk Papua dan Papua Barat kepada KONI DOB se-Papua,” ungkap Suwarno dalam siaran pers yang diterima Jubi, Kamis (22/6/2023).
Suwarno menegaskan bahwa sesuai dengan aturan mutasi dan kebijakan KONI Pusat, bahwa seluruh atlet yang tergabung dalam kontingen Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat pada PON XX, 2021 lalu, masih terdaftar dan menjadi atlet dari kedua provinsi induk. Sehingga apabila ada atlet dari kedua provinsi tersebut yang ingin bergabung ke provinsi-provinsi pemekaran se-Tanah Papua, wajib mendapat izin resmi dari provinsi induk.
Apabila atlet maupun KONI di daerah pemekaran tetap memaksa untuk didaftarkan mengikuti babak kualifikasi PON maupun PON tanpa rekomendasi dari KONI induk, maka atlet tersebut dipastikan tidak akan tampil di PON Aceh-Sumut, karena atletnya masih resmi terdaftar di kontingen KONI atau Provinsi Induk.
“Meski atletnya bertempat tinggal di provinsi pemekaran, tetap harus mendapat ijin dari provinsi induk untuk bergabung ke provinsi pemekaran. Intinya harus mendapat rekomendasi resmi dari KONI induk yakni KONI Papua dan KONI Papua Barat,” tegasnya.
Suwarno mengingatkan, apabila KONI dari provinsi pemekaran, KONI Papua Barat Daya, KONI Papua Pegunungan, KONI Papua Selatan dan KONI Tengah ingin menggunakan atlet-atlet dari KONI induk Papua dan Papua Barat maka wajib hukumnya melakukan koordinasi dengan kedua KONI induk. Pemindahan atau mutasi atlet harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta didukung administrasi yang legal.
“Sehingga tidak ada kekeliruan atau kesalahpahaman antara KONI se-Papua dan Papua Barat. Untuk ikut PON di Aceh Sumut 2024. Kebijakan yang kita ambil adalah untuk Papua dan Papua Barat sebagai induk dalam rangka PON masih tetap menggunakan atlet yang tergabung dalam kontingen KONI masing-masing saat PON XX di Papua,” ujarnya.
“Sedangkan untuk DOB atau provinsi-provinsi yang baru, mereka harus melakukan koordinasi seperti Papua Barat Daya harus koordinasi dengan Papua Barat, begitupun Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan wajib koordinasi dengan Papua dalam rangka penggunaan atlet,” urai Suwarno.
Mengingat saat ini sedang berjalan babak kualifikasi PON (Pra PON) Aceh-Sumut, Maka Suwarno berharap KONI Provinsi Pemekaran segera melakukan koordinasi dengan KONI Provinsi untuk perpindahan atlet sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara KONI Provinsi Induk.
”Kalau perlu, KONI Pusat hadir untuk menyaksikan prosesnya. Sehingga tidak menimbulkan kekeliruan,” ujarnya.
Khusus KONI DOB, Dia mengingatkan agar-agar atlet-atlet yang akan didaftarkan dan dikirim ke PON Aceh-Sumut haruslah atlet yang punya catatan dan rekam jejak prestasi di masing-masing cabang olahraga. (*)