Jayapura, Jubi – Rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama dan kepercayaan atau bisa digunakan sebagai tempat pernikahan semua agama, mendapat tanggapan beragam dari lembaga keagamaan selain Islam yang akan terdampak dengan rencana tersebut.
Uskup Jayapura Mrg Yanuarius Theofilus Matopai You yang ditemui Jubi di Kantor Keuskupan Jayapura, Bhayangkara, Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Jumat (1/3/2024) mengatakan menolak rencana tersebut.
“Pemberkatan nikah bagi umat Katolik di Jayapura tetap harus dilaksanakan di gereja,” katanya.
Menurut Uskup Mrg Yanuarius Theofilus Matopai You kebijakan Menteri Agama mengenai KUA tersebut sangat sepihak dan dapat menimbulkan kegaduhan.
Uskup Jayapura menyarankan agar Menteri Agama sebelum membuat kebijakan mengenai KUA tersebut melibatkan seluruh lintas agama.
“Pemimpin lintas agama itu kan ada enam di negara ini, Agama Islam, Agama Kristen, Agama Katolik, Agama Hindu, Agama Buddha, dan Agama Khonghucu, sepatutnya dilibatkan dalam pengambilan kebijakan ini, jangan hanya sepihak saja,” katanya.
Ia mengatakan selama ini tidak ada masalah soal pencatatan sipil yang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Kalau misalnya untuk proses pencatatan sipil yang nanti akan disatukan di Kantor Urusan Agama, baik untuk seluruh lintas agama, itu dapat dilakukan dengan catatan, dalam proses pencatatan sipil itu dikerjakan oleh masing-masing lintas agama,” ujarnya.
Jadi, tambah Uskup Jayapura, di KUA harus disediakan masing-masing tempat untuk lintas agama dalam proses pencatatan sipil. Kalau misalnya pasangan yang mau melakukan pencatatan sipil beragama Kristen, yang bertugas untuk melakukan catatan sipilnya harus beragama Kristen.
“Untuk pemberkatan nikah khusus untuk umat Katolik di Tanah Papua tetap harus dilaksanakan di Gereja, karena pemberkatan nikah bagi kami umat Katolik itu sangat sakral dan hanya dilakukan di Gereja, tidak di aula, atau di gedung lainnya,” katanya. (*)