Jayapura, Jubi – Ketua Kelompok Khusus Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua John NG Gobai menyatakan tidak setuju apabila Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN memindahkan sejumlah artefak dari Papua ke Cibinong, Jawa Barat. Menurutnya, hingga kini sebagian benda budaya Papua masih ada di Belanda dan belum dikembalikan. Akan tetapi, BRIN malah berencana membawa benda budaya yang ada di Papua ke Cibinong.
“Saya pikir ini langkah yang kurang baik, karena bagaimana pun benda-benda budaya ini harus ada di kita punya masyarakat adat Papua. Bila kita punya keterbatasan SDM (sumber daya manusia) yang bisa mengurus, maka sebenarnya BRIN punya kewajiban menyiapkan SDM kita agar bisa mengurus benda-benda budaya itu,” kata John Gobai, dalam podcast di YouTube Redaksi JubiTV, Senin (22/7/2024), yang membahas rencana pemindahan artefak dari Papua ke Cibinong.
BRIN juga mesti memperkuat museum-museum yang ada di Papua, baik Museum Loka Budaya Universitas Cenderawasih, Museum Negeri di Waena, dan Museum di Kabupaten Asmat, Papua Selatan.
“Bukan malah [mau] dibawa ke sana [Cibinong]. Lebih baik memperkuat yang di sini [Papua]. BRIN inikan sebuah badan pemerintah nondepartemen. Substansinya itu, justru BRIN harus membantu mengembangkan [yang ada] di Papua, sehingga benar-benar [benda] budaya itu tidak keluar dari Papua karena kita punya Perdasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua,” ujarnya.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Pada Pasal 20 Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua, mengatur bahwa pemerintah dan masyarakat berkewajiban menginventarisasi, melindungi, dan menjaga benda-benda budaya, serta tempat sakral dan lain-lain karena itu berkaitan dengan hak budaya dan hak spiritual dari masyarakat adat.
Berdasarkan Perdasi itu, John Gobai mengharapkan dan meminta kepada Pemprov Papua untuk menyurati BRIN dan menyatakan benda budaya itu adalah bagian yang wajib dilindungi oleh masyarakat dan Pemprov Papua, sehingga tidak perlu dibawa ke Cibinong.
“Karena ini bagian dari kewajiban pemerintah daerah. Justru pemprov ini harus menjadi yang terdepan mengoordinasi kurator teman-teman budayawan, teman-teman BRIN yang ada di Isele untuk bicara dengan BRIN pusat agar tidak membawa ke Cibinong tetapi membangun yang ada di Papua. Memperkuat SDM-nya dan lain-lain,” ujar Gobai.
Enrico Kondologit, kurator Papua dan Museum Loka Budaya Uncen mengatakan, ia memang belum melihat informasi secara tertulis rencana pemindahan artefak ke Cibinong. Pernyataan resmi dari pimpinan BRIN, baik di pusat maupun di Jayapura, bahwa ada rencana membawa sejumlah benda-benda artefak hasil riset mereka itu ke Cibinong, juga belum pernah ada.
“Tapi secara lisan, dari teman-teman yang ada di dalam [BRIN] karena beberapa di antaranya adalah kolega kami dan terlibat bersama dalam riset, mereka menyampaikan bahwa informasinya sudah dari awal tahun ada rencana benda-benda itu mau dibawa ke Cibinong,” kata Enrico Kondologit.
Ia pun berupaya mencari kebenaran informasi itu, dengan menghubungi rekan-rekannya komunitas museum di Indonesia di luar Papua, dan ternyata hal itu sudah ramai diperbincangkan.
“Teman-teman di wilayah lain juga melakukan protes yang sama. Sebagai orang Papua, sebagai antropolog, sebagai kurator, sebagai Sekretaris Asosiasi Museum Indonesia wilayah Papua dan sebagai ahli cagar budaya Kota Jayapura, saya memang protes keras sekali, dan kini saya merasa tidak sendiri,” ujarnya.
Ia bersepakat bahwa kini waktunya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, yang memiliki artefak atau benda-benda kebudayaan di Balai Arkeologi dan kini digabungkan ke BRIN, perlu bersuara sehingga tidak ada konflik interes.
“Jangan sampai orang mempertanyakan ini Enrico ada kepentingan apa sehingga berbicara terus menerus,” katanya.
Ada beberapa alasan mendasar sehingga ia menolak rencana pemindahan artefak dari Papua ke Cibinong. Bukan hanya sebagai budayawan dan antropolog, namun ia juga berkaca pada regulasi pemerintah.
Sebagai kurator, prinsipnya ia berpegang pada rujukan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, dan terbaru itu UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Undang-undang tentang pemajuan kebudayaan ada 11 OPK, 10 OPK plus satu cagar budaya, itu menjamin pemerintah daerah, masyarakat adat untuk berdiri kurang lebih ada empat pilar yakni melestarikan, melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan,” ujarnya.
Menurutnya, bagaimana mungkin pihak di Papua mau melestarikan, melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kalau artefak tersebut dipindahkan ke Cibinong. Selain itu, identitas masyarakat adat Papua yakni kebudayaan material itu tidak terpisahkan dari mereka, sebagai orang Papua.
“Ketika itu [artefak] mau dibawa keluar, saya orang pertama yang melakukan penolakan secara tertulis itu. Teman-teman di luar Papua mendukung saya mempertahankannya, agar benda-benda artefak itu tetap ada di Papua dan menjadi identitas orang Papua, untuk [nantinya] generasi muda [bisa] mempelajarinya,” katanya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post